Posted by: hesti.rahim
3155 View
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Aturan Lama Vs Aturan Baru)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini akan mengubah rumus perhitungan upah buruh pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Berikut adalah beberapa perbedaan Aturan Pengupahan yang lama dan yang baru:
Butir Perubahan | Aturan Lama (PP Nomor 78 Tahun 2015) | Aturan Baru (PP Nomor 36 Tahun 2021) |
---|---|---|
Upah pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih | Dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan | Berpedoman pada struktur dan skala upah |
Penetapan upah minimum | Berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. | Berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Pengusaha tetap dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan. |
Upah Minimum Provinsi (UMP) |
|
|
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) |
|
|
Rumus upah per jam untuk pekerjaan paruh waktu | Upah berdasarkan satuan waktu terdiri dari upah harian, upah mingguan, dan upah bulanan | Adanya penambahan upah per jam (upah sebulan x 1/162) |
Batas atas dan batas bawah pada penjelasan diatas, diatur dalam Pasal 26 (3) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung dengan rumus:
Sementara itu, batas bawah upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum terendah yang dihitung dengan rumus
Batas Bawah Upah Minimum=50% ×Batas Atas Upah Minimum
Informasi ini di rangkum oleh Benemica, Benemica merupakan salah satu software payroll terbaik / payroll software terbaik dan HR system terbaik Indonesia yang menyediakan aplikasi layanan mandiri karyawan, Administrasi HRD, Penggajian, dan Pajak yang terintegrasi, Benemica dapat comply dengan perhitungan Pengupahan dalam peraturan ini.
Info lebih lanjut hubungi kami di website www.benemica.com atau call langsung dengan cara klik disini.
Penulis : Winda A.
Sumber : Undang - Undang Cipta Kerja dan PP nomor 36 tahun 2021
Ilustrasi : Designed by Freepik
#Benemica