Benemica merupakan Aplikasi layanan mandiri karyawan, administrasi HRD, Penggajian dan Pajak yang terintegrasi untuk Konsultan, Konsultan Pajak, dan Perusahaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

ImagePost

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Aturan Lama Vs Aturan Baru)

 

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini akan mengubah rumus perhitungan upah buruh pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berikut adalah beberapa perbedaan Aturan Pengupahan yang lama dan yang baru:

Butir Perubahan Aturan Lama (PP Nomor 78 Tahun 2015) Aturan Baru (PP Nomor 36 Tahun 2021)
Upah pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih Dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan Berpedoman pada struktur dan skala upah
Penetapan upah minimum Berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.  Berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Pengusaha tetap dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.
Upah Minimum Provinsi (UMP)
  • Berdasarkan perhitungan upah minimum terdahulu
  • Peninjauan kebutuhan hidup layak yang memengaruhi upah ditetapkan gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Rekomendasinya memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi
  • Upah minimum sektoral provinsi harus lebih besar dari UMP di provinsi yang bersangkutan
  • Dilakukan sesuai tahapan perhitungan
  • Perhitungan penyesuaian UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi lalu direkomendasikan ke gubernur. UMP ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November tahun berjalan dan terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun. berikutnya.
  • UMP tahun berjalan yang lebih tinggi dari batas atas UMP, maka gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan tahun berjalan. 
  • Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan ketentuan minimal sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, dan nilai Upah yang disepakati minimal 25% diatas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
  • Upah minimum sektoral provinsi dihapus
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
  • Gubernur dapat menetapkan UMK
  • UMK harus lebih besar dari UMP di provinsi yang bersangkutan
  • Bila ada peninjauan kebutuhan hidup layak, gubernur menetapkan UMK dengan memperhatikan rekomendasi bupati/wali kota dan Dewan Pengupahan Provinsi. Tapi rekomendasi bupati/wali kota hanya berupa saran
  • Upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih besar dari UMK di kabupaten/kota yang bersangkutan
  • Gubernur dapat menetapkan UMK dengan syarat rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota selama tiga tahun terakhir lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
  • UMK ditetapkan setelah penetapan UMP. UMK harus lebih tinggi dari UMP
  • Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah dihitung berdasarkan rata-rata tiga tahun terakhir dari data yang tersedia. Bila syarat tersebut tidak dipenuhi, maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK bagi kabupaten/kota yang belum memiliki UMK
  • Perhitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota lalu disampaikan ke bupati/wali kota untuk direkomendasikan ke gubernur. 
  • Upah minimum sektoral kabupaten/kota dihapus
Rumus upah per jam untuk pekerjaan paruh waktu Upah berdasarkan satuan waktu terdiri dari upah harian, upah mingguan, dan upah bulanan Adanya penambahan upah per jam  (upah sebulan x 1/162)

 

Batas atas dan batas bawah pada penjelasan diatas, diatur dalam Pasal 26 (3) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 
Batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung dengan rumus:

  

Sementara itu, batas bawah upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum terendah yang dihitung dengan rumus

Batas Bawah Upah Minimum=50% ×Batas Atas Upah Minimum

 

Informasi ini di rangkum oleh Benemica, Benemica merupakan salah satu software payroll terbaik / payroll software terbaik dan HR system terbaik Indonesia yang menyediakan aplikasi layanan mandiri karyawan, Administrasi HRD, Penggajian, dan Pajak yang terintegrasi, Benemica dapat comply dengan perhitungan Pengupahan dalam peraturan ini.

 

Info lebih lanjut hubungi kami di website www.benemica.com atau call langsung dengan cara klik disini.

 

Penulis : Winda A. 

Sumber : Undang - Undang Cipta Kerja dan PP nomor 36 tahun 2021

Ilustrasi : Designed by Freepik

#Benemica

 


Share

Copyrights © 2021 BLOG BENEMICA