Benemica merupakan Aplikasi layanan mandiri karyawan, administrasi HRD, Penggajian dan Pajak yang terintegrasi untuk Konsultan, Konsultan Pajak, dan Perusahaan.

Peraturan Lembur Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja (PP No 35 Tahun 2021)

ImagePost

Pemerintah melakukan perubahan tentang lembur dan perhitungan lembur sejak berlakunya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021. Sebelum berlakunya peraturan ini, Perusahan melakukan perhitungan lembur sesuai Keputusan Menteri TK No 102 yang berlaku sejak Tahun 2004.

Dalam aturan UU Cipta Kerja (PP No 35 Tahun 2021), memungkinkan karyawan bekerja lembur lebih lama, dari sebelumnya 3 jam sehari dan 14 jam seminggu, menjadi maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, tidak termasuk lembur di hari libur resmi dan istirahat mingguan. Aturan waktu kerja lembur untuk 5 hari kerja di hari libur resmi atau istirahat mingguan maksimal adalah 12 jam. Aturan waktu kerja lembur untuk 6 hari kerja di hari libur resmi atau istirahat mingguan maksimal adalah 11 jam. Aturan waktu kerja lembur untuk 6 hari kerja di hari libur resmi yang jatuh di hari kerja terpendek, waktu lembur maksimal adalah 9 jam.

Designed by Freepik

 

Berikut table ringkasan rumus perhitungan lembur menurut UU Cipta Kerja:

Contoh perhitungan lembur 5 hari kerja (40 jam seminggu):

Pak Ben bekerja di Perusahan dan mempunyai jadwal kerja Senin-Jumat, Pak Ben menerima Upah bulanan sebesar Rp. 6.000.000,-.

jadwal kerja

Hari Istirahat

Hari Lembur

Total OT

Detail Perhitungan

Hasil Hitung Lembur

Senin-Jumat

Sabtu & Minggu

Kamis

4 jam

Tier 1 = 1 jam x 1.5 = 1.5

Tier 2 = 3 jam x 2 = 6

 

7.5 x Upah per Jam

Senin-Jumat

Sabtu & Minggu

Sabtu

10 jam

Tier 1 = 8 jam x 2 = 16

Tier 2 = 1 jam x 3 = 3

Tier 3 = 1 jam x 4 = 4

23 x Upah per Jam

Total jumlah perhitungan lembur Pak Ben adalah 30.5 Jam, dengan demikian nilai upah lembur Pak Ben adalah sebagai berikut:

Rp. 6.000.000,-/173 x 30.5 Jam = Rp. 1.057.804,-

 

Contoh perhitungan lembur 6 hari kerja (40 jam seminggu):

Ibu Ica bekerja di Perusahan dan mempunyai jadwal kerja Senin-Sabtu, Bu Ica menerima Upah bulanan sebesar Rp. 8.000.000,-.

jadwal kerja

Hari Istirahat

Hari Lembur

Total OT

Detail Perhitungan

Hasil Hitung Lembur

Senin-Sabtu

Minggu

Kamis

4 jam

Tier 1 = 1 jam x 1.5 = 1.5

Tier 2 = 3 jam x 2 = 6

 

7.5 x Upah per Jam

Senin-Sabtu

Minggu

Sabtu (Hari Libur Nasional)

3 jam

Tier 1 = 3 jam x 2 = 6

   

6 x Upah per Jam

Senin-Sabtu

Minggu

Minggu

10 jam

Tier 1 = 7 jam x 2 = 14

Tier 2 = 1 jam x 3 = 3

Tier 3 = 2 jam x 4 = 8

25 x Upah per Jam

Total jumlah perhitungan lembur Bu Ica adalah 38.5 Jam, dengan demikian nilai upah lembur Bu Ica adalah sebagai berikut:

Rp. 8.000.000,-/173 x 38.5 Jam = Rp. 1.780.347,-

 

Informasi ini di rangkum oleh Benemica, Benemica merupakan salah satu software payroll terbaik / payroll software terbaik dan HR system terbaik Indonesia yang menyediakan aplikasi layanan mandiri karyawan, Administrasi HRD, Penggajian, dan Pajak yang terintegrasi.

 

Pengajuan dan Perhitungan Lembur Otomatis

Menggunakan cara manual seperti di atas memiliki banyak kelemahan. Selain menghabiskan waktu, juga tinggi risiko human error, misalnya salah input data di kolom Excel yang dapat berakibat pada kekeliruan hasil akhir perhitungan dan dapat berakibat merugikan baik bagi Pegawai maupun Perusahaan.

Cara paling mudah dan akurat adalah menggunakan aplikasi Benemica. Aplikasi Benemica dilengkapi dengan fitur 5 in 1 Employee Manager Self-Services yang memungkinkan Karyawan melakukan pencatatan kehadiran, pengajuan Cuti, pengajuan Klaim/Reimbursement, Akses Slip Gaji dan juga Pengajuan dan perhitungan lembur secara online melalui aplikasi Mobile dan aplikasi Web yang terintegrasi. Pengajuan serta perhitungan lembur dan gaji dengan menggunakan Benemica dapat dilakukan secara otomatis, cepat, dan minim risiko salah hitung.

 

Sumber : PP No 35 Tahun 2021

 


Share

Copyrights © 2021 BLOG BENEMICA