.jpg)
Posted by: winda.aryani
25091 View
Pemerintah melakukan perubahan tentang lembur dan perhitungan lembur sejak berlakunya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021. Sebelum berlakunya peraturan ini, Perusahan melakukan perhitungan lembur sesuai Keputusan Menteri TK No 102 yang berlaku sejak Tahun 2004.
Dalam aturan UU Cipta Kerja (PP No 35 Tahun 2021), memungkinkan karyawan bekerja lembur lebih lama, dari sebelumnya 3 jam sehari dan 14 jam seminggu, menjadi maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, tidak termasuk lembur di hari libur resmi dan istirahat mingguan. Aturan waktu kerja lembur untuk 5 hari kerja di hari libur resmi atau istirahat mingguan maksimal adalah 12 jam. Aturan waktu kerja lembur untuk 6 hari kerja di hari libur resmi atau istirahat mingguan maksimal adalah 11 jam. Aturan waktu kerja lembur untuk 6 hari kerja di hari libur resmi yang jatuh di hari kerja terpendek, waktu lembur maksimal adalah 9 jam.
Designed by Freepik
Berikut table ringkasan rumus perhitungan lembur menurut UU Cipta Kerja: