Benemica merupakan Aplikasi layanan mandiri karyawan, administrasi HRD, Penggajian dan Pajak yang terintegrasi untuk Konsultan, Konsultan Pajak, dan Perusahaan.

News Feed.

ImagePost

Panduan Mengatasi Masalah Login pada Akun Coretax

Jika  terdapat kendala saat login ke salah satu akun, Anda dapat menggunakan fitur Lupa Kata Sandi untuk memulihkan akses Coretax dengan akun Anda.

1.Klik “Lupa Kata Sandi” pada formulir login.

2. Masukkan ID Pengguna dengan NIK atau NPWP 16 digit, tujuan konfirmasi (email atau no ponsel) serta lengkapi kode CAPTCHA, dan mencentang pernyataan persetujuan, lalu klik tombol Kirim. Jika menggunakan NPWP 16 digit, pastikan NPWP sudah 16 gitit atau tambahkan 0 dipaling awal jika no NPWP masih 15 digit. Contoh: 0123456789101416.

3. Jika muncul pop-up yang menyatakan "Login Gagal" Pastikan kembali Username atau Email yang Anda masukkan sesuai dengan data yang terdaftar di DJP.

4.Jika berhasil lupa password, maka akan ada pop-up “Reset Password Success”.

5. Jika sudah berhasil lupa password, maka periksa Email / SMS Anda untuk lakukan  setting password baru melalui link yang dikirimkan.

 

Jika masalah tetap berlanjut, Anda dapat menghubungi layanan dukungan CoreTax dan datang ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

 

Read more
ImagePost

Panduan Lengkap: Cara Login ke Coretax dengan Mudah dan Cepat

Bingung bagaimana cara masuk ke platform Coretax? Jangan khawatir, kami telah menyediakan panduan lengkap untuk memandu Anda! Ikuti langkah-langkah mudah ini dan atur kebutuhan pajak Anda tanpa kendala.

 

1.Akses halaman login Coretax melalui tautan berikut .

 

2.Masukkan ID Pengguna dan kata sandi akun personal Anda lalu Lengkapi kode CAPTCHA dan klik tombol Login.

 

 


3. Setelah login, maka pengguna diminta untuk mengisi ikhtisar profil wajib pajak yang berisi data pribadi wajib pajak tersebut. Setelah itu, ikhtisar dapat diunduh melalui tombol unduh yang sudah tertera.

 

Coretax mendukung dua jenis akun untuk memenuhi kebutuhan pengguna:

  • Akun Personal: Digunakan untuk individu yang mengelola pajak pribadi.

  • Akun Company: Digunakan untuk mengelola kewajiban pajak perusahaan.

 

4.Setelah login ke akun personal,Anda dapat beralih ke akun company dengan meng-Klik menu dropdown yang tersedia jika kedua akun sudah terhubung.

 

 

 

Read more
ImagePost

Panduan Daftar NPWP secara Online di Coretax. Paling Mudah 2025!

Kini proses membuat NPWP tak lagi rumit, berkat kemudahan yang ditawarkan oleh platform utama DJP: Coretax. Coretax dapat memberikan pengalaman pendaftaran yang cepat dan praktis dalam pendaftaran NPWP baru dan secara online untuk Perorangan, Instansi, Badan / Perusahaan, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri: Mencakup entitas luar negeri. Berikut panduan lengkap langkah-langkah pendaftaran NPWP secara online yang berlaku di tahun 2025.

Cara Daftar NPWP Online via Coretax

  1. Buka laman Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/home-portal/en-US/ .

  2. Klik “Daftar” pada bagian “Pengguna Baru” di halaman utama.

  3. Pilih jenis Wajib Pajak yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Untuk Karyawan atau Perorangan pilih Perorangan.

  4. Konfirmasi apakah Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pilih “Ya” jika Anda memilikinya.

  5. Anda akan diberi dua pilihan: “Aktivasi NIK” untuk menjadikan NIK sebagai identitas perpajakan, atau “Hanya Registrasi” untuk mendaftar tanpa mengaktifkan NIK.

  6. Lengkapi data identitas wajib pajak seperti NIK, Tempat lahir, Jenis kelamin dan Nomor KK.

  7. Klik Tombol “Verifikasi”. Maka anda akan menerima kode OTP melalui Nomor ponsel. Masukkan kode pada kolom yang tersedia.

  8. Anda dapat menambahkan informasi pihak terkait di kolom opsional, kemudian klik “Berikutnya.”

  9. Lengkapi data ekonomi, seperti informasi pembukuan dan sumber penghasilan Anda.

  10. Pastikan untuk mengisi detail alamat Wajib Pajak secara lengkap dan benar.

  11. Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil.

  12. Tinjau kembali semua data yang telah Anda masukkan. Jika semuanya sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan mencentang kotak persetujuan, lalu tekan tombol "Kirim Pengajuan."

Pendaftaran akan diproses oleh sistem Coretax, dan nomor NPWP beserta salinannya dalam format PDF akan dikirim ke email yang telah terdaftar.

Petugas pajak akan memverifikasi formulir pendaftaran yang Anda kirimkan. Jika data dinyatakan valid dan lengkap, NPWP akan diterbitkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pendaftaran NPWP online melalui Coretax menjadi lebih mudah dan cepat. Gunakan panduan ini dan Anda akan segera mendapatkan NPWP untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih praktis. Selamat mencoba!

 

Validasi nomor NPWP Karyawan dapat di otomasi sehingga dapat mengurangi kesalahan saat pelaporan Pajak. Cara paling mudah dan akurat untuk validasi NPWP Karyawan adalah menggunakan aplikasi Benemica. Perhitungan  gaji dan pajak dapat dilakukan secara otomatis, cepat, dan minim risiko salah hitung. Konfigurasi Pajaknya dapat disesuaikan juga dengan kebijakan pajak yang berlaku di Perusahaan, baik itu Gross maupun Gross Up.  Selain itu formal pelaporan Pajak bulanan juga comply dengan Coretax.

 

Aplikasi Benemica dilengkapi dengan fitur Perhitungan BPJS secara otomatis baik itu untuk porsi Karyawan maupun perhitungan porsi Perusahaan. Laporan perhitungan dapat di download dalam bentuk Excel/Spreadsheet. Benemica juga dilengkapi fitur  6 in 1 Employee Manager Self-Services yang memungkinkan Karyawan melakukan pencatatan kehadiran, pengajuan Cuti, pengajuan Klaim/Reimbursement, laporan kegiatan, akses ke Slip Gaji dan juga Pengajuan dan perhitungan lembur secara online melalui aplikasi Mobile dan aplikasi Web yang terintegrasi.

 

Jika Bapak/Ibu ada pertanyaan ataupun mengalami kendala dalam melakukan konfigurasi, maka dapat menghubungi tim support layanan bantuan Benemica.

 

Sumber : Logo Coretax Pajak. (Dok. DJP)

Read more
ImagePost

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) bersama dengan 3 Menteri, yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 pada 14 Oktober 2024.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, ditetapkan sebanyak 27 tanggal merah dalam kalender 2025, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Berikut informasi lengkap kalender 2025 beserta tanggal merah libur nasional dan cuti Bersama.

 

Bagian 1 . Hari Libur Nasional 2025

 

Bagian 2 . Cuti Bersama 2025

 

Sumber: SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024

Sumber image: https://www.freepik.com/

Read more
Copyrights © 2021 BLOG BENEMICA