Benemica merupakan Aplikasi layanan mandiri karyawan, administrasi HRD, Penggajian dan Pajak yang terintegrasi untuk Konsultan, Konsultan Pajak, dan Perusahaan.

News Feed.

ImagePost

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

 

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 pada pada 12 September 2023.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, ditetapkan sebanyak 27 tanggal merah dalam kalender 2024, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Berikut informasi lengkap kalender 2024 beserta tanggal merah libur nasional dan cuti Bersama.

 

Bagian 1. Hari Libur Nasional 2024

 

Bagian 2. Cuti Bersama 2024


 

Pada Surat Keputusan Bersama poin keempat, Pemerintah juga menetapkan bahwa Pelaksanaan Cuti Bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.

 

Sumber: SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023
Sumber image: https://www.freepik.com/

Read more
ImagePost

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengharuskan seluruh wajib pajak (WP) pribadi melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan ini paling lambat harus dilakukan WP hingga 31 Desember 2023 mendatang.

Dengan proses integrasi NIK sebagai NPWP, seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK khusus warga dalam negeri. Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga waktu yang telah diberikan DJP dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan. Karena itu pihak DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NIPW, agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan.

 

Panduan untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP:

  1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id
  2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'
  3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
  4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
  5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu
  7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'
  8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
  9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
     

Source: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Source Image: https://djponline.pajak.go.id

Read more
ImagePost