Kini proses membuat NPWP tak lagi rumit, berkat kemudahan yang ditawarkan oleh platform utama DJP: Coretax. Coretax dapat memberikan pengalaman pendaftaran yang cepat dan praktis dalam pendaftaran NPWP baru dan secara online untuk Perorangan, Instansi, Badan / Perusahaan, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri: Mencakup entitas luar negeri. Berikut panduan lengkap langkah-langkah pendaftaran NPWP secara online yang berlaku di tahun 2025.
Cara Daftar NPWP Online via Coretax
-
Buka laman Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/home-portal/en-US/ .
-
Klik “Daftar” pada bagian “Pengguna Baru” di halaman utama.
-
Pilih jenis Wajib Pajak yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Untuk Karyawan atau Perorangan pilih Perorangan.
-
Konfirmasi apakah Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pilih “Ya” jika Anda memilikinya.
-
Anda akan diberi dua pilihan: “Aktivasi NIK” untuk menjadikan NIK sebagai identitas perpajakan, atau “Hanya Registrasi” untuk mendaftar tanpa mengaktifkan NIK.
-
Lengkapi data identitas wajib pajak seperti NIK, Tempat lahir, Jenis kelamin dan Nomor KK.
-
Klik Tombol “Verifikasi”. Maka anda akan menerima kode OTP melalui Nomor ponsel. Masukkan kode pada kolom yang tersedia.
-
Anda dapat menambahkan informasi pihak terkait di kolom opsional, kemudian klik “Berikutnya.”
-
Lengkapi data ekonomi, seperti informasi pembukuan dan sumber penghasilan Anda.
-
Pastikan untuk mengisi detail alamat Wajib Pajak secara lengkap dan benar.
-
Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil.
-
Tinjau kembali semua data yang telah Anda masukkan. Jika semuanya sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan mencentang kotak persetujuan, lalu tekan tombol "Kirim Pengajuan."
Pendaftaran akan diproses oleh sistem Coretax, dan nomor NPWP beserta salinannya dalam format PDF akan dikirim ke email yang telah terdaftar.
Petugas pajak akan memverifikasi formulir pendaftaran yang Anda kirimkan. Jika data dinyatakan valid dan lengkap, NPWP akan diterbitkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pendaftaran NPWP online melalui Coretax menjadi lebih mudah dan cepat. Gunakan panduan ini dan Anda akan segera mendapatkan NPWP untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih praktis. Selamat mencoba!
Validasi nomor NPWP Karyawan dapat di otomasi sehingga dapat mengurangi kesalahan saat pelaporan Pajak. Cara paling mudah dan akurat untuk validasi NPWP Karyawan adalah menggunakan aplikasi Benemica. Perhitungan gaji dan pajak dapat dilakukan secara otomatis, cepat, dan minim risiko salah hitung. Konfigurasi Pajaknya dapat disesuaikan juga dengan kebijakan pajak yang berlaku di Perusahaan, baik itu Gross maupun Gross Up. Selain itu formal pelaporan Pajak bulanan juga comply dengan Coretax.
Aplikasi Benemica dilengkapi dengan fitur Perhitungan BPJS secara otomatis baik itu untuk porsi Karyawan maupun perhitungan porsi Perusahaan. Laporan perhitungan dapat di download dalam bentuk Excel/Spreadsheet. Benemica juga dilengkapi fitur 6 in 1 Employee Manager Self-Services yang memungkinkan Karyawan melakukan pencatatan kehadiran, pengajuan Cuti, pengajuan Klaim/Reimbursement, laporan kegiatan, akses ke Slip Gaji dan juga Pengajuan dan perhitungan lembur secara online melalui aplikasi Mobile dan aplikasi Web yang terintegrasi.
Jika Bapak/Ibu ada pertanyaan ataupun mengalami kendala dalam melakukan konfigurasi, maka dapat menghubungi tim support layanan bantuan Benemica.
Sumber : Logo Coretax Pajak. (Dok. DJP)