Benemica merupakan Aplikasi layanan mandiri karyawan, administrasi HRD, Penggajian dan Pajak yang terintegrasi untuk Konsultan, Konsultan Pajak, dan Perusahaan.

Memahami PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) di 2025 dan Cara Benemica Membantu HR Mengelolanya dengan Mudah

ImagePost

Memahami PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) di 2025 dan Cara Benemica Membantu HR Mengelolanya dengan Mudah

Pelajari ringkasan aturan PPh 21 DTP 2025, siapa yang berhak, tantangan implementasi untuk HR, dan bagaimana solusi HRIS & Payroll Benemica menyederhanakan prosesnya.

 

PPh DTP: Dukungan Pemerintah untuk Dunia Usaha

Dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong produktivitas industri, pemerintah kembali meluncurkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) pada tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bentuk insentif fiskal agar daya beli pekerja tetap terjaga dan dunia usaha dapat mempertahankan lapangan kerja.

Secara sederhana, PPh 21 DTP berarti pajak penghasilan karyawan dibayarkan oleh pemerintah, bukan dipotong dari gaji. Kendati demikian, tim HR dan finance tetap bertanggung jawab untuk menghitung, mencatat, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Apa Itu PPh 21 DTP dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

PPh 21 DTP adalah insentif yang diberikan kepada karyawan di sektor tertentu, di mana pajaknya ditanggung penuh oleh pemerintah. Biasanya kebijakan ini diberikan untuk sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, pakaian jadi, furnitur, dan kerajinan kayu dengan batas gaji maksimal Rp10 juta per bulan.

 

Dasar Hukum dan Ketentuan PPh 21 DTP Tahun 2025

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk Pegawai di Sektor Tertentu. Beberapa poin penting:

  • Karyawan penerima harus memiliki NPWP atau NIK terintegrasi dengan sistem DJP.
  • Penghasilan tetap maksimal Rp10 juta per bulan.
  • Perusahaan tetap wajib melakukan perhitungan dan pelaporan pajak, meskipun setoran pajak tidak dilakukan karena ditanggung pemerintah.
  • Periode pemberlakuan dimulai pada Februari 2025 hingga akhir tahun fiskal 2025 (atau sesuai peraturan lebih lanjut).

 

Ilustratif Pegawai Berhak dan Tidak Berhak PPh 21 DTP

Status Hubungan Kerja Jelas dan Terdokumentasi

  • Penerima DTP harus berstatus pegawai tetap
  • Memiliki perjanjian kerja (PKWT atau PKWTT) yang sah,
  • Terdaftar dalam sistem kepegawaian perusahaan,
  • Mendapatkan gaji tetap bulanan (bukan harian atau proyek),
  • Dan tercantum dalam laporan payroll resmi.
  • Karyawan harian, lepas, atau outsourcing yang tidak tercatat langsung di perusahaan tidak termasuk penerima DTP, karena tidak memenuhi syarat administrasi.

 

Perbedaan PPh 21 Reguler vs PPh 21 DTP


Share

Copyrights © 2021 BLOG BENEMICA