
Posted by: hesti.rahim
24 View
Memahami PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) di 2025 dan Cara Benemica Membantu HR Mengelolanya dengan Mudah
Pelajari ringkasan aturan PPh 21 DTP 2025, siapa yang berhak, tantangan implementasi untuk HR, dan bagaimana solusi HRIS & Payroll Benemica menyederhanakan prosesnya.
PPh DTP: Dukungan Pemerintah untuk Dunia Usaha
Dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong produktivitas industri, pemerintah kembali meluncurkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) pada tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bentuk insentif fiskal agar daya beli pekerja tetap terjaga dan dunia usaha dapat mempertahankan lapangan kerja.
Secara sederhana, PPh 21 DTP berarti pajak penghasilan karyawan dibayarkan oleh pemerintah, bukan dipotong dari gaji. Kendati demikian, tim HR dan finance tetap bertanggung jawab untuk menghitung, mencatat, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apa Itu PPh 21 DTP dan Siapa yang Berhak Menerimanya?
PPh 21 DTP adalah insentif yang diberikan kepada karyawan di sektor tertentu, di mana pajaknya ditanggung penuh oleh pemerintah. Biasanya kebijakan ini diberikan untuk sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, pakaian jadi, furnitur, dan kerajinan kayu dengan batas gaji maksimal Rp10 juta per bulan.
Dasar Hukum dan Ketentuan PPh 21 DTP Tahun 2025
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk Pegawai di Sektor Tertentu. Beberapa poin penting:
- Karyawan penerima harus memiliki NPWP atau NIK terintegrasi dengan sistem DJP.
- Penghasilan tetap maksimal Rp10 juta per bulan.
- Perusahaan tetap wajib melakukan perhitungan dan pelaporan pajak, meskipun setoran pajak tidak dilakukan karena ditanggung pemerintah.
- Periode pemberlakuan dimulai pada Februari 2025 hingga akhir tahun fiskal 2025 (atau sesuai peraturan lebih lanjut).
Ilustratif Pegawai Berhak dan Tidak Berhak PPh 21 DTP
Status Hubungan Kerja Jelas dan Terdokumentasi
- Penerima DTP harus berstatus pegawai tetap
- Memiliki perjanjian kerja (PKWT atau PKWTT) yang sah,
- Terdaftar dalam sistem kepegawaian perusahaan,
- Mendapatkan gaji tetap bulanan (bukan harian atau proyek),
- Dan tercantum dalam laporan payroll resmi.
- Karyawan harian, lepas, atau outsourcing yang tidak tercatat langsung di perusahaan tidak termasuk penerima DTP, karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Perbedaan PPh 21 Reguler vs PPh 21 DTP