Benemica merupakan Aplikasi layanan mandiri karyawan, administrasi HRD, Penggajian dan Pajak yang terintegrasi untuk Konsultan, Konsultan Pajak, dan Perusahaan.

APAKAH PERUSAHAAN MASIH WAJIB MENGIRIMKAN BUKTI POTONG 1721-A1 KEPADA KARYAWAN DI ERA CORETAX?

ImagePost

APAKAH PERUSAHAAN MASIH WAJIB MENGIRIMKAN BUKTI POTONG 1721-A1 KEPADA KARYAWAN DI ERA CORETAX?

Pendahuluan

Seiring dengan implementasi CORETAX System DJP, banyak perusahaan mempertanyakan kembali kewajiban lama terkait pengiriman Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 (BP A1) kepada karyawan.


Pertanyaan yang paling sering muncul adalah:

Jika karyawan sudah bisa mengakses dan mengunduh BP A1 secara mandiri di CORETAX, apakah perusahaan masih wajib mengirimkan BP A1 secara langsung kepada karyawan?

Untuk menjawab hal tersebut, perlu ditelusuri dasar hukum perpajakan yang berlaku, bukan hanya praktik administratif yang selama ini dilakukan.


Fungsi dan Kedudukan Bukti Potong 1721-A1

Bukti Potong 1721-A1 memiliki fungsi utama sebagai:

  1. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan selama 1 tahun pajak
  2. Dokumen pendukung utama bagi karyawan dalam pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi
  3. Bukti pemenuhan kewajiban perpajakan oleh pemberi kerja selaku pemotong pajak

Dengan kata lain, BP A1 adalah hak karyawan dan kewajiban administrasi perusahaan.


Dasar Hukum Kewajiban Pemberian Bukti Potong

1. Undang-Undang PPh

Pasal 21 ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa pemberi kerja wajib memotong PPh atas penghasilan karyawan.

Walaupun UU tidak menyebutkan secara eksplisit “mengirimkan A1”, kewajiban tersebut diturunkan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana.


2. PMK Nomor 168/PMK.03/2018

Pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa:

Pemotong PPh Pasal 21 wajib membuat Bukti Pemotongan bagi setiap orang pribadi yang dipotong pajaknya.

Pasal 23 ayat (2):

Bukti pemotongan sebagaimana dimaksud wajib diberikan kepada penerima penghasilan.

👉 Kata kunci penting di sini adalah “wajib diberikan”, bukan sekadar “dibuat”.


3. PER-04/PJ/2020 dan ketentuan pelaporan elektronik

Dalam ketentuan pelaporan elektronik PPh 21:

  • Bukti potong dibuat secara elektronik
  • Disampaikan melalui sistem DJP
  • Digunakan sebagai dokumen resmi untuk kepentingan SPT Tahunan karyawan

Namun, tidak ada ketentuan eksplisit yang menyatakan bahwa kewajiban “memberikan” BP A1 gugur apabila karyawan dapat mengunduh sendiri dari sistem.


Implikasi di Era CORETAX

1. CORETAX Mengubah Cara Akses, Bukan Menghapus Hak

Dengan CORETAX:

  • BP A1 yang dilaporkan perusahaan tersedia di akun CORETAX karyawan
  • Karyawan dapat mengunduh secara mandiri
  • Validitas dokumen bersumber langsung dari DJP

Namun secara hukum:

  • Hak karyawan atas BP A1 tetap ada
  • Kewajiban perusahaan untuk memastikan BP A1 dapat diterima karyawan tetap melekat

2. Perbedaan “Mengirimkan” vs “Memberikan”

Perlu dipahami perbedaan istilah:

Istilah

Makna

Mengirimkan

Cara teknis (email, cetak, portal HRIS)

Memberikan

Memastikan karyawan memperoleh dan dapat mengakses bukti potong

👉 Regulasi mewajibkan pemberian, bukan metode pengiriman tertentu.

Artinya:

  • Tidak ada kewajiban eksplisit bahwa perusahaan harus lagi mengirimkan file A1 satu per satu
  • Ada kewajiban memastikan karyawan memiliki akses dan informasi yang memadai untuk memperoleh BP A1

Praktik Kepatuhan yang Direkomendasikan (Best Practice)

Agar tetap patuh regulasi dan aman secara compliance, perusahaan disarankan untuk:

  1. Melaporkan BP A1 secara benar dan lengkap di CORETAX
  2. Menyampaikan pengumuman resmi kepada karyawan bahwa:
    • BP A1 tersedia di CORETAX
    • Tidak lagi dikirim manual (jika kebijakan perusahaan demikian)
  3. Menyediakan panduan tertulis cara karyawan mengakses dan mengunduh BP A1 di CORETAX
  4. Memberikan dukungan khusus untuk:
    • Karyawan resign
    • Karyawan tidak aktif
    • Kendala akun CORETAX

Dengan langkah ini, perusahaan tetap memenuhi unsur “memberikan bukti potong” sebagaimana diwajibkan peraturan.


Risiko Jika Perusahaan Tidak Memberikan Akses atau Informasi

Jika perusahaan:

  • Tidak menginformasikan keberadaan BP A1
  • Tidak membantu saat karyawan mengalami kendala akses
  • Menganggap kewajiban gugur sepenuhnya

Maka berpotensi:

  • Menimbulkan komplain karyawan
  • Menghambat pelaporan SPT Tahunan
  • Menjadi temuan compliance dalam audit pajak atau HR

 


Kesimpulan

Perusahaan tetap wajib memberikan Bukti Potong 1721-A1 kepada karyawan
CORETAX mengubah mekanisme distribusi, bukan kewajiban hukumnya
Pengiriman manual tidak lagi wajib, selama:

  • BP A1 dilaporkan dengan benar di CORETAX
  • Karyawan diberi informasi dan panduan akses yang jelas

Dengan pendekatan ini, perusahaan tetap patuh regulasi, efisien secara operasional, dan aman dari risiko compliance.

 

Dengan Benemica, proses pelaporan Bukti Potong 1721-A1 (BP A1) menjadi lebih mudah, aman, dan akurat. Benemica mendukung pelaporan BP A1 sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menyediakan panduan yang jelas bagi karyawan untuk mengakses Bukti Potong 1721-A1 secara mandiri. Selain itu, apabila diperlukan berdasarkan kebijakan perusahaan, BP A1 juga dapat didistribusikan kepada karyawan melalui fitur Benemica Employee Self-Service.

 


Share

Copyrights © 2021 BLOG BENEMICA