Benemica merupakan Aplikasi layanan mandiri karyawan, administrasi HRD, Penggajian dan Pajak yang terintegrasi untuk Konsultan, Konsultan Pajak, dan Perusahaan.

News Feed.

ImagePost

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh21 - Menggunakan Tarif Efektif (TER)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023

Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi - Menggunakan Tarif Efektif (TER).

 

Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah No. 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (Pph21) atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi. Peraturan ini ditetapkan pada 27 Desember 2023 dan mulai di sosialisasikan secara resmi pada tanggal 29 Desember 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024. 

 

Pemotongan PPh Pasal 21 saat ini memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan Wajib Pajak dan secara administrasi perpajakan memberatkan bagi Wajib Pajak yang berusaha untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar. Setidaknya ada 3 tujuan dari PP 58/2023 ini:

  1. Memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak
  2. Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya
  3. Memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak

Jadi dengan perubahan ini, diharapkan proses bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel dapat terwujud.

 

Dasar Hukum perubahan ini diambil dari Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berbunyi:

“Tarif Pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah”.

 

Secara garis besar perubahan cara perhitungan dalam PP 58/2023 ini adalah dengan melakukan penyederhanaan perhitungan Pajak Pph21 dari bulan 1 (Januari) sampai dengan bulan ke 11 (November), dimana untuk menghitung pajak hanya membutuhkan 3 informasi berikut ini:

  1. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai status perkawinan, dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak
  2. Jumlah Penghasilan Bruto Bulanan/Harian
  3. Tarif Efektif (sesuai tabel yang tercantum dalam peraturan)

Hal ini berbeda dengan tata cara perhitungan lama yang lebih rumit. Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini. Dalam peraturan baru ini Pemerintah menambahkan Zakat/Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib dibayarkan melalui pemberi kerja sebagai pengurang Bruto.

 

Jadi jika sebelumnya pemotongan Pph21 bulanan dihitung dengan langkah penghitungan yang panjang yaitu Penghasilan Bruto dikurangi dengan Pengurang Pajak kemudian disetahunkan, dikurangi PTKP, dikalikan tarif progresif, dan kemudian dibagi menjadi PPh sebulan, maka langkah penghitungan yang baru akan jauh lebih sederhana. Penghitungan pemotongan bulanan PPh 21 hanya membutuhkan informasi Nominal Penghasilan Bruto, PTKP, dan tarif efektif sesuai tabel. Perhitungan dengan proses penyetahunan hanya dilakukan pada masa pajak terakhir saja.

 

Tarif pemotongan yang digunakan adalah Tarif Efektif (TER) per bulan yang dibagi menjadi 3 kategori yaitu: Kategori A, B, dan C dengan rincian sebagai berikut:

  1. TER A = PTKP: TK/0 (54 juta per tahun); TK/1 & K/0 (58,5 juta per tahun)
    Tarif efektif untuk kategori A berkisar mulai dari 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan di atas Rp1,4 miliar
  2. TER B = PTKP: TK/2 & K/1 (63 juta per tahun); TK/3 & K/2 (67,5 juta per tahun)
    Tarif efektif untuk kategori B untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,2 juta sebesar 0% sampai dengan 34% berlaku untuk penghasilan lebih dari Rp1,405 miliar. 
  3. TER C = PTKP: K/3 (72 juta per tahun)
    Tarif efektif untuk kategori C adalah 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta dan tarif 34% untuk pendapatan lebih dari Rp1,419 miliar

Untuk rincian perhitungan masing-masing kategori dapat mengacu pada lampiran yang tercantum dalam PP 58/2023.

Selain tarif efektif bulanan, pemerintah juga menerapkan tarif efektif harian sebesar 0% untuk  penghasilan sampai dengan Rp450.0000 dan 0,5%  untuk penghasilan di atas Rp450.0000 sampai Rp2,5 juta.

 

Contoh Perhitungan Pph21 Pegawai Tetap dengan Tarif Efektif (TER) PP 58 Tahun 2023:

Tuan A bekerja pada PT Z. Tuan A berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (K/0)Premi JKK dan JKM per bulan yang dibayar oleh PT Z untuk Tuan A adalah masing-masing sebesar 0,50% dan 0,30% dari komponen gaji Tuan A. Iuran pensiun yang dibayarkan oleh PT Z untuk Tuan A adalah sebesar Rp200.000 per bulan sedangkan iuran pensiun yang dibayar sendiri oleh Tuan A melalui PT Z adalah sebesar Rp100.000 per bulan. Tuan A melakukan pembayaran zakat sebesar Rp200.000 per bulan melalui PT Z kepada Badan Amil Zakat yang disahkan oleh pemerintah. Selama tahun 2024, Tuan A menerima atau memperoleh penghasilan dan dipotong PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan kategori A dengan penghitungan sebagai berikut:

Cara paling mudah dan akurat  untuk perhitungan gaji dan Pph21 dengan Tarif Efektif ini adalah menggunakan aplikasi Benemica. Konsultasikan langsung bagaimana pengelolaan dan perhitungan gaji Perusahaan Anda dapat dipermudah dengan layanan Benemica

Aplikasi Benemica dilengkapi dengan fitur Perhitungan BPJS secara otomatis baik itu untuk porsi Karyawan maupun perhitungan porsi Perusahaan. Laporan perhitungan dapat di download dalam bentuk Excel/Spreadsheet. Benemica juga dilengkapi fitur  6 in 1 Employee Manager Self-Services yang memungkinkan Karyawan melakukan pencatatan kehadiran, pengajuan Cuti, pengajuan Klaim/Reimbursement, Pencatatan Kegiatan, Akses Slip Gaji dan juga Pengajuan dan perhitungan lembur secara online melalui aplikasi Mobile dan aplikasi Web yang terintegrasi.

Jika Bapak/Ibu ada pertanyaan ataupun mengalami kendala dalam melakukan konfigurasi, juga dapat menghubungi tim support layanan bantuan Benemica yang ramah, cepat tanggap, dan solutif.

 

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 (PMK No 168 Tahun 2023) sudah di edarkan untuk melengkapi PP No 58 Tahun 2023 ini.

Dapatkan ringkasan PMK No 168 Tahun 2023 ditautan terpisah.

 

Updated: 12 Januari 2024.

 

Source : 
https://news.ddtc.co.id/
https://www.pajak.go.id/
https://www.freepik.com/

Read more
ImagePost

Aturan Pajak Penghasilan Terbaru untuk Tahun 2024 Menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Aturan Pajak Penghasilan Terbaru untuk Tahun 2024 Menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

 

Mulai tahun 2024 mendatang, pemerintah akan menerapkan tarif efektif rata-rata (TER). TER merupakan format baru penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21. Penerapan aturan ini oleh Dirjen Pajak dilakukan untuk penyederhanaan perhitungan PPh21 yang saat ini cukup kompleks dan rumit.

Adapun mekanisme penerapan dengan TER adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Tarif efektif yang disebutkan sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

Berdasarkan tarif PPh yang berlaku saat ini untuk penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.

Berikut perbandingan simulasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan perhitungan yang saat ini berlaku dengan perhitungan menggunakan TER

Karyawan A merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan dengan penerimaan penghasilan sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.

Perhitungan PPh dengan perhitungan saat ini:

  1. Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi dengan
  2. Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 = Rp 500.000
  3. penghasilan neto setahun menjadi 12 x Rp9.500.000,00 = Rp114.000.000
  4. PTKP setahun dengan kategori kawin tanpa tanggungan (K/0) = Rp 58.500.000
  5. Nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp114.000.000 - Rp 58.500.000 = Rp 55.500.000.
  6. Total PPh Pasal 21 terutang setahun perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000
  7. PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250

Perhitungan PPh dengan tarif efektif atau TER:

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%.
Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Karyawan A adalah:

  1. Januari - November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln
  2. Desember : Rp2.775.000 - (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00/bln

Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00

 

Lihat penjelasan lebih lengkap disini / Klik disini setelah Peraturan Pemerintah di edarkan pada tanggal 29 Desember 2023. Article terbaru dan contoh perhitungan tersedia.

 

Cara paling mudah dan akurat  untuk perhitungan gaji dan Pph21 dengan Tarif Efektif ini adalah menggunakan aplikasi Benemica. Konsultasikan langsung bagaimana pengelolaan dan perhitungan gaji Perusahaan Anda dapat dipermudah dengan layanan Benemica

 

Source : CNBC Indonesia
Source image: https://www.freepik.com/

Read more
ImagePost

Pengecualian Natura dan/atau Kenikmatan (BIK) dari Objek Pajak Penghasilan

BIK adalah kompensasi yang diberikan dari pemberi kerja (Employer) kepada karyawan (Employee) untuk menunjang pekerjaan, dalam bentuk selain uang, misalnya barang atau fasilitas-fasilitas. Fasilitas dapat berupa sarana, prasarana, dan/atau fasilitas untuk pegawai dan keluarganya baik disediakan secara langsung dari pemberi kerja ataupun dari pihak ketiga, yang disewa dan / atau dibayarkan oleh pemberi kerja.

 

Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 ("PP 55") sebelumnya telah menjelaskan secara umum terkait dengan perlakuan perhitungan Natura dan/atau kenikmatan lain (BIK) yang dikenakan pajak, dan pengusaha wajib memotongnya.

 

Kementerian Keuangan Indonesia ("Kemenkeu") merilis peraturan baru No. 66 Tahun 2023 ("PMK 66") mengenai perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan. PMK 66 ini mulai berlaku pada 1 Juli 2023, dan diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai benefits in kind ("BIK") dan batasan yang sesuai dengan jenis dan / atau nilainya.

 

Peraturan Kemenkeu ini memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai BIK tertentu yang termasuk dalam batasan tertentu yang dibebaskan dari objek pajak penghasilan.

Berikut di bawah ini ringkasan BIK yang dibebaskan dari pajak penghasilan (Pph):

A. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai meliputi:

• Makanan dan minuman yang disediakan di tempat kerja tanpa Batasan nilai

• Kupon makanan dan minuman, dengan ketentuan:

1. Tidak melebihi Rp 2.000.000 per bulan untuk setiap karyawan;

2. Tidak melebihi nominal makanan dan minuman yang sudah disediakan di tempat kerja dalam hal kupon makanan dan minuman melebihi Rp 2.000.000 per bulan.

Jika melebihi, maka selisihnya akan dikenakan pajak penghasilan (Pph)

 

B. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan

Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja tanpa batasan nilai, meliputi:

• Pakaian seragam;

• Peralatan untuk keselamatan kerja;

• sarana antar-jemput karyawan;

• Penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya;

• Natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

 

C. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu

Ini termasuk sarana, prasarana, dan atau fasilitas di lokasi kerja bagi karyawan dan keluarganya dalam bentuk:

• Tempat tinggal, termasuk perumahan;

•Kesehatan;

•Pendidikan;

•Peribadatan;

•Pengangkutan; dan/atau

• Olahraga tidak termasuk golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, atau olahraga otomotif.

sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dart Direktur Jenderal Pajak.

 

D. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

 

E. Natura dan/ atau kenikmatan (BIK) dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Berikut daftar natura dan/atau kenikmatan (BIK) dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan:

JENIS NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN (BIK)

BATASAN

Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman,

makanan dan/ atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Hart Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek

diterima atau diperoleh seluruh

Pegawai

Bingkisan dart pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud di atas

a. diterima atau diperoleh pegawai; dan

b. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) per tahun untuk setiap karyawan

 

Peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon

seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet

a. diterima atau diperoleh pegawai; dan

b. menunjang pekerjaan Pegawai

Fasilitas pelayanan Kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja

a. diterima atau diperoleh Pegawai; dan

b. diberikan dalam rangka penanganan:

1) kecelakaan kerja;

2) penyakit akibat kerja;

3) kedaruratan penyelamatan jiwa; atau

4) perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/ atau penyakit akibat kerja.

Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/ atau olahraga otomotif

a. diterima atau diperoleh Pegawai; dan

b. secara keseluruhan bernilai  tidak lebih dari

Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Paiak.

Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak

diterima atau diperoleh Pegawai.

Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak

a. diterima a tau diperoleh Pegawai; dan

b. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari

Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan

Fasilitas kendaraan dari pemberi

kerja

diterima atau diperoleh Pegawai yang:

a. tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja; dan

b. memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tiap bulan dari pemberi keria.

Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa

Keuangan yang ditanggung pemberi keria

diterima atau diperoleh Pegawai

Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel.atau pura

diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan

Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022

diterima atau diperoleh Pegawai atau pemberi jasa.

 

Pemberian natura dan/atau kenikmatan (BIK) pada tahun 2022 yang  menjadii objek pajak bagi karyawan/penerimanya, perlu dihitung dan dilaporkan pada SPT tahunan pajak penghasilan pribadi untuk tahun pajak 2022.

Pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk periode Januari sampai dengan Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerima, wajib dihitung, dibayar, serta dilaporkan oleh penerima/karyawan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.

Penerbitan peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

 

Perhitungan pajak natura dan/atau kenikmatan (Benefit In Kind) secara Otomatis

Menggunakan cara manual memiliki banyak kelemahan. Selain menghabiskan waktu, juga tinggi risiko human error, misalnya salah input rumus data di kolom Excel yang dapat berakibat pada kekeliruan hasil akhir perhitungan pajak Natura dan/atau kenikmatan (Benefit In Kind) yang dapat berakibat merugikan baik bagi Pegawai maupun Perusahaan.

Cara paling mudah dan akurat adalah menggunakan aplikasi Benemica. Perhitungan pajak Natura dan/atau kenikmatan (Benefit In Kind) dapat dilakukan secara otomatis, cepat, dan minim risiko salah hitung. Setup komponen dapat dilakukan di Benemica sesuai dengan kebutuhan pencatatan komponen BIK yang berlaku di Perusahaan. Untuk komponen gaji yang masuk kedalam kategori BIK dapat dimasukkan kedalam Component Group BIK yang sudah tersedia di sistem Benemica. Selain itu setup nya dapat disesuaikan juga dengan kebijakan pajak yang berlaku di Perusahaan, baik itu Gross maupun Gross Up.

Aplikasi Benemica dilengkapi dengan fitur Perhitungan BPJS secara otomatis baik itu untuk porsi Karyawan maupun perhitungan porsi Perusahaan. Laporan perhitungan dapat di download dalam bentuk Excel/Spreadsheet. Benemica juga dilengkapi fitur  5 in 1 Employee Manager Self-Services yang memungkinkan Karyawan melakukan pencatatan kehadiran, pengajuan Cuti, pengajuan Klaim/Reimbursement, Akses Slip Gaji dan juga Pengajuan dan perhitungan lembur secara online melalui aplikasi Mobile dan aplikasi Web yang terintegrasi.

Jika Bapak/Ibu ada pertanyaan ataupun mengalami kendala dalam melakukan konfigurasi, maka dapat menghubungi tim support layanan bantuan Benemica.


 

Sumber:

Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023

 

Kontribusi Gambar : Freepik.com

Read more
ImagePost

Mengenal Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Mengenal Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

 

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam Sidang Paripurna Kamis 7 Oktober 2021. Secara garis besar Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang informasinya terdiri dari 9 Bab dan 19 Pasal, mencakup perubahan sejumlah aturan pajak yaitu perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty jilid II yang bernama Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, dan pengenaan pajak karbon dan tarifnya.

 

Dengan diundang-undangkannya Harmonisasi Peraturan pajak (UU HPP), semua aturan yang berada di dalamnya harus dilaksanakan mulai tahun 2022, namun berlakunya dengan masa berlakunya berbeda-beda karena terdiri dari berbagai elemen. Perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mulai berlaku sejak UU baru ini diundangkan, selain itu:

  • Perubahan di UU Pajak Penghasilan (PPh) mulai berlaku pada 2022.
  • Perubahan UU PPN mulai berlaku 1 April 2022.
  • Program pengungkapan sukarela Wajib Pajak atau Tax Amnesty berlaku selama 6 bulan. Mulai dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022
  • Pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022.

 

Mari kita pelajari bersama lebih lengkap informasi perubahan di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang akan mulai berlaku pada Tahun 2022,

1. PPH Badan

Pemerintah batal menurunkan tarif PPh Badan atau Perusahaan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Tarif PPh Badan di tahun depan akan sama seperti tarif tahun ini yakni sebesar 22% untuk Perusahaan dalam negeri dan 20% untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT).

 

2. PPH Orang Pribadi

Melalui pengesahaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap dan tidak ada perubahan, namun untuk lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) terendah 5% dinaikkan menjadi Rp 60.000.000,- dari sebelumnya Rp 50.000.000,-.

 

Sebagai Contoh:

Pak Ben seorang Karyawan Tetap di suatu Perusahaan bergaji Rp 10 juta sebulan, Pak Ben tidak memiliki tanggungan, maka perhitungan sederhana pajaknya adalah:

Dengan UU PPh

Disetahunkan  Rp 120 jt

PTKP Rp 54 jt

Dasar pengenaan Pajak (DPP) =  Rp 66 jt

Perhitungan lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh)

5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta/tahun

15% x Rp 16 juta = Rp 2,4 juta/tahun

PPH = Rp. 4,9 juta/tahun dibagi 12 bulan = Rp 408.333,-

Dengan UU PPh maka pajak yang harus dibayar pegawai bergaji Rp 10 juta perbulan sebesar Rp 4.900.000,-/tahun atau sekitar Rp 408.333,-/bulan.

Dengan UU HPP

Disetahunkan  Rp 120 jt

PTKP Rp 54 jt

Dasar pengenaan Pajak (DPP) =  Rp 66 jt

Perhitungan lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh)

5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta

15% x Rp 6 juta = Rp 900 ribu

PPH = Rp. 3,9 juta/tahun dibagi 12 bulan = Rp 325.000,-

Dengan UU HPP maka pajak yang harus dibayar pegawai bergaji Rp 10 juta perbulan menjadi lebih rendah dari UU PPh yaitu sebesar Rp 3,9 juta pertahun atau sekitar Rp 325.000,-/bulan.

 

Kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini pastinya memberikan manfaat untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya kepada masyarakat berpenghasilan menengah - rendah.

 

Lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) kedua, otomatis disesuaikan menjadi diatas Rp 60.000.000,- s.d Rp. 250.000.000,- dengan tarif tetap 15%.

 

Lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) ketiga, tidak ada perubahan diatas Rp 250.000.000,- s.d Rp. 500.000.000,- dengan tarif tetap 25%.

 

Lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) keempat, diatas Rp 500.000.000,- s.d Rp. 5.000.000.000,- dengan tarif tetap 30%.

 

Pemerintah menambah skema baru Lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) kelima, yaitu pengenaan tarif PPh sebesar 35% bagi orang yang memiliki penghasilan di atas Rp. 5.000.000.000,- (Rp 5 miliar) per tahun.

 

Sebagai contoh:

Bu Ica adalah Pemilik dan sekaligus Direktur Utama yang bergaji Rp 600 juta sebulan, Bu Ica berstatus Kawin dan memiliki 3 tanggungan, maka perhitungan sederhana pajaknya adalah:

Dengan UU PPh

Disetahunkan  Rp 7,2 Miliyar

PTKP Rp 72 jt

Dasar pengenaan Pajak (DPP) =  Rp 7,128 Miliyar

Perhitungan lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh)

5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta/tahun

15% x Rp 200 juta = Rp 30 juta/tahun

25% x Rp 250 juta = Rp 62,5 jt/tahun

30% x Rp 6,628 Miliyar = Rp. 1.988.400.000,-/tahun

PPH = Rp. 2.083.400.000,- /tahun dibagi 12 bulan = Rp 171.950.000,-

Dengan UU PPh maka pajak yang harus dibayar pegawai bergaji Rp 600 juta perbulan sebesar Rp. 2.083.400.000,- /tahun atau sebesar Rp 173.616.667,-/bulan.

Dengan UU HPP

Disetahunkan  Rp 7,2 Miliyar

PTKP Rp 72 jt

Dasar pengenaan Pajak (DPP) =  Rp 7,128 Miliyar

Perhitungan lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh)

5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta/tahun

15% x Rp 190 juta = Rp 28,5 juta/tahun

25% x Rp 250 juta = Rp 62,5 jt/tahun

30% x Rp 4,5 Miliyar = Rp. 1,350 Miliyar

35% x 2,128 Miliyar = Rp. 744,8 juta/tahun

PPH = Rp. 2.188.800.000,-/tahun dibagi 12 bulan = Rp 182.400.000,-

Dengan UU HPP maka pajak yang harus dibayar pegawai bergaji Rp 600 juta perbulan menjadi lebih tinggi dari UU PPh yaitu sebesar Rp. 2.188.800.000,-/tahun atau sebesar RRp 182.400.000,-/bulan.

 

Tarif PPh tersebut naik 5% dibanding yang berlaku saat ini yakni sebesar 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000,- per tahun. Artinya, ini adalah aturan baru yang berlaku bagi orang kaya di dalam negeri.

 

Rangkuman perubahan adalah sebagai berikut:

 

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), informasinya juga terdapat terobosan baru yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi akan semakin memudahkan Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak, yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun.

 

Mari bersama dukung reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salinan UU Nomor 7 Tahun 2021 sudah tersedia, hubungi Tim Benemica melalui klik Link Chat Berikut untuk mendapatkan salinannya.

 

Peraturan ini perlu di ikuti oleh payroll software indonesiaPayroll software terbaik akan selalu update dengan regulasi yang berlaku. Informasi ini di rangkum oleh Benemica, Benemica merupakan salah satu software payroll terbaik dan HR system terbaik Indonesia yang menyediakan aplikasi layanan mandiri karyawan, Administrasi HRD, Penggajian, dan Pajak yang terintegrasi untuk Perusahaan.

 

 

Sumber : Website Kementrian Keuangan RI https://www.kemenkeu.go.id

 

#Benemica #DTP 2021 #Pajak #PPH21 #RUUHPP #UUHPP #UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan #UUHPP 2022

Read more
Copyrights © 2021 BLOG BENEMICA