Posted by: hesti.rahim
16 View
PANDUAN KARYAWAN: CARA LOGIN DAN MENGAKSES BUKTI POTONG 1721-A1 (BP A1) DI CORETAX
Seiring penerapan Coretax System DJP, karyawan dapat mengakses Bukti Potong 1721-A1 (BP A1) secara mandiri melalui akun Coretax masing-masing. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti.
A. Persiapan Sebelum Login
Pastikan karyawan telah memiliki:
- NPWP aktif (atau NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP)
- Akun DJP Online/Coretax yang sudah terdaftar
- Email dan nomor HP aktif untuk keperluan verifikasi
Jika belum memiliki akun, karyawan perlu melakukan registrasi akun DJP/Coretax terlebih dahulu sesuai ketentuan DJP.
B. Langkah-Langkah Login ke Coretax
- Akses laman resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Pilih menu Login Wajib Pajak Orang Pribadi / Klik Lanjutkan
- Masukkan:
- NPWP/NIK
- Password
- Kode verifikasi (OTP)
- Klik Login (Bukan di Enter)
Setelah berhasil login, karyawan akan masuk ke dashboard Coretax.
C. Cara Mengakses Bukti Potong 1721-A1
- Dari dashboard, pilih menu Portal Saya - Dokumen Saya
- Click ikon Reload/Refresh
- Cari jenis dokumen Bukti Potong Pph Pasak 21 A1 (BPA1)
- Pilih Tahun Pajak yang diinginkan
- Klik Unduh (Download)
Bukti Potong 1721-A1 akan tersedia dalam format PDF resmi dari DJP dan dapat digunakan langsung untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
D. Hal yang Perlu Diperhatikan Karyawan
- Bukti Potong hanya akan muncul jika perusahaan telah melaporkan BP A1 secara benar di Coretax
- Jika data penghasilan atau pajak dipotong tidak sesuai, karyawan perlu menghubungi HR/Payroll perusahaan
- Untuk kendala login (lupa password, akun terkunci), karyawan dapat:
- Menggunakan fitur reset password
- Menghubungi Kring Pajak DJP
E. Jika BP A1 Tidak Ditemukan di Coretax
Apabila Bukti Potong 1721-A1 belum tersedia, kemungkinan disebabkan oleh:
- Pelaporan perusahaan belum selesai
- Perbedaan atau kesalahan data NPWP/NIK
- Proses sinkronisasi sistem
Dalam kondisi tersebut, karyawan disarankan untuk menghubungi HR/Payroll perusahaan untuk konfirmasi lebih lanjut.
Penegasan
Dengan tersedianya akses mandiri di Coretax:
- Karyawan tetap memperoleh hak atas Bukti Potong
- Perusahaan tetap memenuhi kewajiban pemberian BP A1
- Proses menjadi lebih transparan, efisien, dan terdokumentasi