Benemica merupakan Aplikasi layanan mandiri karyawan, administrasi HRD, Penggajian dan Pajak yang terintegrasi untuk Konsultan, Konsultan Pajak, dan Perusahaan.

PANDUAN KARYAWAN: CARA LOGIN DAN MENGAKSES BUKTI POTONG 1721-A1 (BP A1) DI CORETAX

ImagePost

PANDUAN KARYAWAN: CARA LOGIN DAN MENGAKSES BUKTI POTONG 1721-A1 (BP A1) DI CORETAX

Seiring penerapan Coretax System DJP, karyawan dapat mengakses Bukti Potong 1721-A1 (BP A1) secara mandiri melalui akun Coretax masing-masing. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti.


A. Persiapan Sebelum Login

Pastikan karyawan telah memiliki:

  1. NPWP aktif (atau NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP)
  2. Akun DJP Online/Coretax yang sudah terdaftar
  3. Email dan nomor HP aktif untuk keperluan verifikasi

Jika belum memiliki akun, karyawan perlu melakukan registrasi akun DJP/Coretax terlebih dahulu sesuai ketentuan DJP.


B. Langkah-Langkah Login ke Coretax

  1. Akses laman resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  2. Pilih menu Login Wajib Pajak Orang Pribadi / Klik Lanjutkan
  3. Masukkan:
    • NPWP/NIK
    • Password
    • Kode verifikasi (OTP)

  1. Klik Login (Bukan di Enter)

Setelah berhasil login, karyawan akan masuk ke dashboard Coretax.


C. Cara Mengakses Bukti Potong 1721-A1

  1. Dari dashboard, pilih menu Portal Saya - Dokumen Saya

  1. Click ikon Reload/Refresh

  1. Cari jenis dokumen Bukti Potong Pph Pasak 21 A1 (BPA1)

  1. Pilih Tahun Pajak yang diinginkan
  2. Klik Unduh (Download)

Bukti Potong 1721-A1 akan tersedia dalam format PDF resmi dari DJP dan dapat digunakan langsung untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.


D. Hal yang Perlu Diperhatikan Karyawan

  • Bukti Potong hanya akan muncul jika perusahaan telah melaporkan BP A1 secara benar di Coretax
  • Jika data penghasilan atau pajak dipotong tidak sesuai, karyawan perlu menghubungi HR/Payroll perusahaan
  • Untuk kendala login (lupa password, akun terkunci), karyawan dapat:
    • Menggunakan fitur reset password
    • Menghubungi Kring Pajak DJP

E. Jika BP A1 Tidak Ditemukan di Coretax

Apabila Bukti Potong 1721-A1 belum tersedia, kemungkinan disebabkan oleh:

  • Pelaporan perusahaan belum selesai
  • Perbedaan atau kesalahan data NPWP/NIK
  • Proses sinkronisasi sistem

Dalam kondisi tersebut, karyawan disarankan untuk menghubungi HR/Payroll perusahaan untuk konfirmasi lebih lanjut.


Penegasan

Dengan tersedianya akses mandiri di Coretax:

  • Karyawan tetap memperoleh hak atas Bukti Potong
  • Perusahaan tetap memenuhi kewajiban pemberian BP A1
  • Proses menjadi lebih transparan, efisien, dan terdokumentasi

 


Share

Copyrights © 2021 BLOG BENEMICA