
Posted by: hesti.rahim
CORETAX: Pelaporan Pph21 dan Pph26 di CORETAX
CORETAX: Pelaporan Pph21 dan Pph26 di CORETAX
Apa Itu CORETAX?
CORETAX adalah sistem yang diluncurkan DJP dan dirancang untuk mengelola pelaporan Pph21 dan Pph26 dan administrasi perpajakan secara lebih efisien. Dengan menggunakan teknologi berbasis XML, CORETAX memungkinkan wajib pajak untuk mengimpor data perpajakan dengan lebih akurat dan terstruktur, menggantikan metode konvensional seperti CSV dan PDF. Sistem ini juga dilengkapi dengan validasi yang lebih ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.
Perubahan Format dan Data
Dengan implementasi CORETAX, XML menjadi standar utama dalam pelaporan Pph21 dan Pph26 pajak. XML dipilih karena memiliki struktur yang fleksibel dan mendukung integrasi dengan sistem perpajakan modern. Selain perubahan pada format terdapat penambahan struktur data antara lain:
-
Kode NITKU, NITKU adalah 16 Digit NPWP Perusahaan + 6 digit nomor urut cabang. Bagi Perusahaan yang hanya memiliki Kantor Pusat, maka NITKU 16 digit NPWP Perusahaan + 6 digit 0.
contoh: 1234567890123456000000.
-
CORETAX juga mengadopsi elemen data tambahan yang harus disertakan dalam laporan pajak berbasis XML. Beberapa elemen baru (e.g. penambahan metode pembebanan pada Daftar Piutang Tak Tertagih).
Template XML
Dalam CORETAX, terdapat empat template yang berubah.
-
Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap, menjadi BPMP
Contoh Excel BPMP
Contoh XML BPMP
-
Bukti Pemotongan Final dan Tidak Final Selain Pegawai Tetap, menjadi BP21
Contoh Excel BP21
Contoh XML BP21
-
Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 Bagi Wajib Pajak Luar Negeri, menjadi BP26
Contoh Excel BP26
Contoh XML BP26
-
Bukti Pemotongan A1, menjadi BPA1
Contoh Execl BPA1
Contoh XML BPA1
XML didapatkan dari hasil konversi dari file Excel. Untuk konversi Excel dapat di cek panduan DJP: https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml / https://drive.google.com/drive/folders/1Xw8XT17bIEeJ0DdgVrylaZdM0s8ZkgNc?usp=drive_link .
Setelah dikonversi menjadi XML dapat diupload ke web resmi CORETAX DJP sebagai pelaporan pajak Pph21 dan Pph26.
CORETAX diharapkan menjadi langkah maju dalam sistem perpajakan terutama dalam pelaporan pajak Pph21 dan Pph26 yang memungkinkan pelaporan lebih akurat, efisien, dan terstruktur. Dengan memahami perubahan format dan data, serta validasi yang diterapkan, wajib pajak dapat beradaptasi lebih cepat dalam mengimplementasikan sistem ini.
Jika ingin mendapatkan kemudahan untuk pelaporan pajak Pph21 dan Pph26 menggunakan CORETAX, maka dapat menggunakan layanan Benemica. Aplikasi Benemica dapat digunakan untuk pengelolaan absensi, cuti, lembur, klaim, administrasi HRD, dan penggajian dalam satu kesatuan sistem, perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan sudah comply dengan CORETAX, pengguna tidak perlu lagi repot mengonversi data dari Excel ke format XML, yang tentu menghemat waktu dan mengurangi potensi kesalahan. Daftar sekarang dan nikmati fitur yang dapat memudahkan pengelolaan Payroll dan HR di Perusahaan Anda dengan lebih efisien.
Referensi:
- pajak.go.id