Benemica merupakan Aplikasi layanan mandiri karyawan, administrasi HRD, Penggajian dan Pajak yang terintegrasi untuk Konsultan, Konsultan Pajak, dan Perusahaan.

News Feed.

ImagePost

CORETAX: Pelaporan Pph21 dan Pph26 di CORETAX

CORETAX: Pelaporan Pph21 dan Pph26  di CORETAX

Apa Itu CORETAX?

CORETAX adalah sistem yang diluncurkan DJP dan dirancang untuk mengelola pelaporan Pph21 dan Pph26 dan administrasi perpajakan secara lebih efisien. Dengan menggunakan teknologi berbasis XML, CORETAX memungkinkan wajib pajak untuk mengimpor data perpajakan dengan lebih akurat dan terstruktur, menggantikan metode konvensional seperti CSV dan PDF. Sistem ini juga dilengkapi dengan validasi yang lebih ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

 

Perubahan Format dan Data

Dengan implementasi CORETAX, XML menjadi standar utama dalam pelaporan Pph21 dan Pph26 pajak. XML dipilih karena memiliki struktur yang fleksibel dan mendukung integrasi dengan sistem perpajakan modern. Selain perubahan pada format terdapat penambahan struktur data antara lain:

  1. Kode NITKU, NITKU adalah 16 Digit NPWP Perusahaan + 6 digit nomor urut cabang. Bagi Perusahaan yang hanya memiliki Kantor Pusat, maka NITKU 16 digit NPWP Perusahaan + 6 digit 0.

contoh: 1234567890123456000000.

  1. CORETAX juga mengadopsi elemen data tambahan yang harus disertakan dalam laporan pajak berbasis XML. Beberapa elemen baru (e.g. penambahan metode pembebanan pada Daftar Piutang Tak Tertagih).

 

Template XML

Dalam CORETAX, terdapat empat template yang berubah. 

  1. Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap, menjadi BPMP

Contoh Excel BPMP

 

Contoh XML BPMP

 

  1. Bukti Pemotongan Final dan Tidak Final Selain Pegawai Tetap, menjadi BP21

Contoh Excel BP21

 

Contoh XML BP21

 

  1. Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 Bagi Wajib Pajak Luar Negeri, menjadi BP26

Contoh Excel BP26

 

Contoh XML BP26

 

  1. Bukti Pemotongan A1, menjadi BPA1

Contoh Execl BPA1

 

Contoh XML BPA1

 

XML didapatkan dari hasil konversi dari file Excel. Untuk konversi Excel dapat di cek panduan DJP: https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml / https://drive.google.com/drive/folders/1Xw8XT17bIEeJ0DdgVrylaZdM0s8ZkgNc?usp=drive_link .

Setelah dikonversi menjadi XML dapat diupload ke web resmi CORETAX DJP sebagai pelaporan pajak Pph21 dan Pph26.

CORETAX diharapkan menjadi langkah maju dalam sistem perpajakan terutama dalam pelaporan pajak Pph21 dan Pph26 yang memungkinkan pelaporan lebih akurat, efisien, dan terstruktur. Dengan memahami perubahan format dan data, serta validasi yang diterapkan, wajib pajak dapat beradaptasi lebih cepat dalam mengimplementasikan sistem ini.

Jika ingin mendapatkan kemudahan untuk pelaporan pajak Pph21 dan Pph26 menggunakan CORETAX, maka dapat menggunakan layanan Benemica. Aplikasi Benemica dapat digunakan untuk pengelolaan absensi, cuti, lembur, klaim, administrasi HRD, dan penggajian dalam satu kesatuan sistem, perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan sudah comply dengan CORETAX, pengguna tidak perlu lagi repot mengonversi data dari Excel ke format XML, yang tentu menghemat waktu dan mengurangi potensi kesalahan. Daftar sekarang dan nikmati fitur yang dapat memudahkan pengelolaan Payroll dan HR di Perusahaan Anda dengan lebih efisien.

 

Referensi: 
- pajak.go.id

 

Read more
ImagePost

Panduan Mengatasi Masalah Login pada Akun Coretax

Jika  terdapat kendala saat login ke salah satu akun, Anda dapat menggunakan fitur Lupa Kata Sandi untuk memulihkan akses Coretax dengan akun Anda.

1.Klik “Lupa Kata Sandi” pada formulir login.

2. Masukkan ID Pengguna dengan NIK atau NPWP 16 digit, tujuan konfirmasi (email atau no ponsel) serta lengkapi kode CAPTCHA, dan mencentang pernyataan persetujuan, lalu klik tombol Kirim. Jika menggunakan NPWP 16 digit, pastikan NPWP sudah 16 gitit atau tambahkan 0 dipaling awal jika no NPWP masih 15 digit. Contoh: 0123456789101416.

3. Jika muncul pop-up yang menyatakan "Login Gagal" Pastikan kembali Username atau Email yang Anda masukkan sesuai dengan data yang terdaftar di DJP.

4.Jika berhasil lupa password, maka akan ada pop-up “Reset Password Success”.

5. Jika sudah berhasil lupa password, maka periksa Email / SMS Anda untuk lakukan  setting password baru melalui link yang dikirimkan.

 

Jika masalah tetap berlanjut, Anda dapat menghubungi layanan dukungan CoreTax dan datang ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

 

Read more
ImagePost

Panduan Lengkap: Cara Login ke Coretax dengan Mudah dan Cepat

Bingung bagaimana cara masuk ke platform Coretax? Jangan khawatir, kami telah menyediakan panduan lengkap untuk memandu Anda! Ikuti langkah-langkah mudah ini dan atur kebutuhan pajak Anda tanpa kendala.

 

1.Akses halaman login Coretax melalui tautan berikut .

 

2.Masukkan ID Pengguna dan kata sandi akun personal Anda lalu Lengkapi kode CAPTCHA dan klik tombol Login.

 

 


3. Setelah login, maka pengguna diminta untuk mengisi ikhtisar profil wajib pajak yang berisi data pribadi wajib pajak tersebut. Setelah itu, ikhtisar dapat diunduh melalui tombol unduh yang sudah tertera.

 

Coretax mendukung dua jenis akun untuk memenuhi kebutuhan pengguna:

  • Akun Personal: Digunakan untuk individu yang mengelola pajak pribadi.

  • Akun Company: Digunakan untuk mengelola kewajiban pajak perusahaan.

 

4.Setelah login ke akun personal,Anda dapat beralih ke akun company dengan meng-Klik menu dropdown yang tersedia jika kedua akun sudah terhubung.

 

 

 

Read more
ImagePost

Panduan Daftar NPWP secara Online di Coretax. Paling Mudah 2025!

Kini proses membuat NPWP tak lagi rumit, berkat kemudahan yang ditawarkan oleh platform utama DJP: Coretax. Coretax dapat memberikan pengalaman pendaftaran yang cepat dan praktis dalam pendaftaran NPWP baru dan secara online untuk Perorangan, Instansi, Badan / Perusahaan, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri: Mencakup entitas luar negeri. Berikut panduan lengkap langkah-langkah pendaftaran NPWP secara online yang berlaku di tahun 2025.

Cara Daftar NPWP Online via Coretax

  1. Buka laman Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/home-portal/en-US/ .

  2. Klik “Daftar” pada bagian “Pengguna Baru” di halaman utama.

  3. Pilih jenis Wajib Pajak yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Untuk Karyawan atau Perorangan pilih Perorangan.

  4. Konfirmasi apakah Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pilih “Ya” jika Anda memilikinya.

  5. Anda akan diberi dua pilihan: “Aktivasi NIK” untuk menjadikan NIK sebagai identitas perpajakan, atau “Hanya Registrasi” untuk mendaftar tanpa mengaktifkan NIK.

  6. Lengkapi data identitas wajib pajak seperti NIK, Tempat lahir, Jenis kelamin dan Nomor KK.

  7. Klik Tombol “Verifikasi”. Maka anda akan menerima kode OTP melalui Nomor ponsel. Masukkan kode pada kolom yang tersedia.

  8. Anda dapat menambahkan informasi pihak terkait di kolom opsional, kemudian klik “Berikutnya.”

  9. Lengkapi data ekonomi, seperti informasi pembukuan dan sumber penghasilan Anda.

  10. Pastikan untuk mengisi detail alamat Wajib Pajak secara lengkap dan benar.

  11. Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil.

  12. Tinjau kembali semua data yang telah Anda masukkan. Jika semuanya sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan mencentang kotak persetujuan, lalu tekan tombol "Kirim Pengajuan."

Pendaftaran akan diproses oleh sistem Coretax, dan nomor NPWP beserta salinannya dalam format PDF akan dikirim ke email yang telah terdaftar.

Petugas pajak akan memverifikasi formulir pendaftaran yang Anda kirimkan. Jika data dinyatakan valid dan lengkap, NPWP akan diterbitkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pendaftaran NPWP online melalui Coretax menjadi lebih mudah dan cepat. Gunakan panduan ini dan Anda akan segera mendapatkan NPWP untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih praktis. Selamat mencoba!

 

Validasi nomor NPWP Karyawan dapat di otomasi sehingga dapat mengurangi kesalahan saat pelaporan Pajak. Cara paling mudah dan akurat untuk validasi NPWP Karyawan adalah menggunakan aplikasi Benemica. Perhitungan  gaji dan pajak dapat dilakukan secara otomatis, cepat, dan minim risiko salah hitung. Konfigurasi Pajaknya dapat disesuaikan juga dengan kebijakan pajak yang berlaku di Perusahaan, baik itu Gross maupun Gross Up.  Selain itu formal pelaporan Pajak bulanan juga comply dengan Coretax.

 

Aplikasi Benemica dilengkapi dengan fitur Perhitungan BPJS secara otomatis baik itu untuk porsi Karyawan maupun perhitungan porsi Perusahaan. Laporan perhitungan dapat di download dalam bentuk Excel/Spreadsheet. Benemica juga dilengkapi fitur  6 in 1 Employee Manager Self-Services yang memungkinkan Karyawan melakukan pencatatan kehadiran, pengajuan Cuti, pengajuan Klaim/Reimbursement, laporan kegiatan, akses ke Slip Gaji dan juga Pengajuan dan perhitungan lembur secara online melalui aplikasi Mobile dan aplikasi Web yang terintegrasi.

 

Jika Bapak/Ibu ada pertanyaan ataupun mengalami kendala dalam melakukan konfigurasi, maka dapat menghubungi tim support layanan bantuan Benemica.

 

Sumber : Logo Coretax Pajak. (Dok. DJP)

Read more
Copyrights © 2021 BLOG BENEMICA