Benemica merupakan Aplikasi layanan mandiri karyawan, administrasi HRD, Penggajian dan Pajak yang terintegrasi untuk Konsultan, Konsultan Pajak, dan Perusahaan.

News Feed.

ImagePost

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh21 - Menggunakan Tarif Efektif (TER)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023

Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi - Menggunakan Tarif Efektif (TER).

 

Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah No. 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (Pph21) atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi. Peraturan ini ditetapkan pada 27 Desember 2023 dan mulai di sosialisasikan secara resmi pada tanggal 29 Desember 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024. 

 

Pemotongan PPh Pasal 21 saat ini memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan Wajib Pajak dan secara administrasi perpajakan memberatkan bagi Wajib Pajak yang berusaha untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar. Setidaknya ada 3 tujuan dari PP 58/2023 ini:

  1. Memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak
  2. Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya
  3. Memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak

Jadi dengan perubahan ini, diharapkan proses bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel dapat terwujud.

 

Dasar Hukum perubahan ini diambil dari Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berbunyi:

“Tarif Pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah”.

 

Secara garis besar perubahan cara perhitungan dalam PP 58/2023 ini adalah dengan melakukan penyederhanaan perhitungan Pajak Pph21 dari bulan 1 (Januari) sampai dengan bulan ke 11 (November), dimana untuk menghitung pajak hanya membutuhkan 3 informasi berikut ini:

  1. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai status perkawinan, dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak
  2. Jumlah Penghasilan Bruto Bulanan/Harian
  3. Tarif Efektif (sesuai tabel yang tercantum dalam peraturan)

Hal ini berbeda dengan tata cara perhitungan lama yang lebih rumit. Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini. Dalam peraturan baru ini Pemerintah menambahkan Zakat/Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib dibayarkan melalui pemberi kerja sebagai pengurang Bruto.

 

Jadi jika sebelumnya pemotongan Pph21 bulanan dihitung dengan langkah penghitungan yang panjang yaitu Penghasilan Bruto dikurangi dengan Pengurang Pajak kemudian disetahunkan, dikurangi PTKP, dikalikan tarif progresif, dan kemudian dibagi menjadi PPh sebulan, maka langkah penghitungan yang baru akan jauh lebih sederhana. Penghitungan pemotongan bulanan PPh 21 hanya membutuhkan informasi Nominal Penghasilan Bruto, PTKP, dan tarif efektif sesuai tabel. Perhitungan dengan proses penyetahunan hanya dilakukan pada masa pajak terakhir saja.

 

Tarif pemotongan yang digunakan adalah Tarif Efektif (TER) per bulan yang dibagi menjadi 3 kategori yaitu: Kategori A, B, dan C dengan rincian sebagai berikut:

  1. TER A = PTKP: TK/0 (54 juta per tahun); TK/1 & K/0 (58,5 juta per tahun)
    Tarif efektif untuk kategori A berkisar mulai dari 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan di atas Rp1,4 miliar
  2. TER B = PTKP: TK/2 & K/1 (63 juta per tahun); TK/3 & K/2 (67,5 juta per tahun)
    Tarif efektif untuk kategori B untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,2 juta sebesar 0% sampai dengan 34% berlaku untuk penghasilan lebih dari Rp1,405 miliar. 
  3. TER C = PTKP: K/3 (72 juta per tahun)
    Tarif efektif untuk kategori C adalah 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta dan tarif 34% untuk pendapatan lebih dari Rp1,419 miliar

Untuk rincian perhitungan masing-masing kategori dapat mengacu pada lampiran yang tercantum dalam PP 58/2023.

Selain tarif efektif bulanan, pemerintah juga menerapkan tarif efektif harian sebesar 0% untuk  penghasilan sampai dengan Rp450.0000 dan 0,5%  untuk penghasilan di atas Rp450.0000 sampai Rp2,5 juta.

 

Contoh Perhitungan Pph21 Pegawai Tetap dengan Tarif Efektif (TER) PP 58 Tahun 2023:

Tuan A bekerja pada PT Z. Tuan A berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (K/0)Premi JKK dan JKM per bulan yang dibayar oleh PT Z untuk Tuan A adalah masing-masing sebesar 0,50% dan 0,30% dari komponen gaji Tuan A. Iuran pensiun yang dibayarkan oleh PT Z untuk Tuan A adalah sebesar Rp200.000 per bulan sedangkan iuran pensiun yang dibayar sendiri oleh Tuan A melalui PT Z adalah sebesar Rp100.000 per bulan. Tuan A melakukan pembayaran zakat sebesar Rp200.000 per bulan melalui PT Z kepada Badan Amil Zakat yang disahkan oleh pemerintah. Selama tahun 2024, Tuan A menerima atau memperoleh penghasilan dan dipotong PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan kategori A dengan penghitungan sebagai berikut:

Cara paling mudah dan akurat  untuk perhitungan gaji dan Pph21 dengan Tarif Efektif ini adalah menggunakan aplikasi Benemica. Konsultasikan langsung bagaimana pengelolaan dan perhitungan gaji Perusahaan Anda dapat dipermudah dengan layanan Benemica

Aplikasi Benemica dilengkapi dengan fitur Perhitungan BPJS secara otomatis baik itu untuk porsi Karyawan maupun perhitungan porsi Perusahaan. Laporan perhitungan dapat di download dalam bentuk Excel/Spreadsheet. Benemica juga dilengkapi fitur  6 in 1 Employee Manager Self-Services yang memungkinkan Karyawan melakukan pencatatan kehadiran, pengajuan Cuti, pengajuan Klaim/Reimbursement, Pencatatan Kegiatan, Akses Slip Gaji dan juga Pengajuan dan perhitungan lembur secara online melalui aplikasi Mobile dan aplikasi Web yang terintegrasi.

Jika Bapak/Ibu ada pertanyaan ataupun mengalami kendala dalam melakukan konfigurasi, juga dapat menghubungi tim support layanan bantuan Benemica yang ramah, cepat tanggap, dan solutif.

 

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 (PMK No 168 Tahun 2023) sudah di edarkan untuk melengkapi PP No 58 Tahun 2023 ini.

Dapatkan ringkasan PMK No 168 Tahun 2023 ditautan terpisah.

 

Updated: 12 Januari 2024.

 

Source : 
https://news.ddtc.co.id/
https://www.pajak.go.id/
https://www.freepik.com/

Read more
ImagePost

Aturan Pajak Penghasilan Terbaru untuk Tahun 2024 Menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Aturan Pajak Penghasilan Terbaru untuk Tahun 2024 Menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

 

Mulai tahun 2024 mendatang, pemerintah akan menerapkan tarif efektif rata-rata (TER). TER merupakan format baru penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21. Penerapan aturan ini oleh Dirjen Pajak dilakukan untuk penyederhanaan perhitungan PPh21 yang saat ini cukup kompleks dan rumit.

Adapun mekanisme penerapan dengan TER adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Tarif efektif yang disebutkan sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

Berdasarkan tarif PPh yang berlaku saat ini untuk penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.

Berikut perbandingan simulasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan perhitungan yang saat ini berlaku dengan perhitungan menggunakan TER

Karyawan A merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan dengan penerimaan penghasilan sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.

Perhitungan PPh dengan perhitungan saat ini:

  1. Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi dengan
  2. Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 = Rp 500.000
  3. penghasilan neto setahun menjadi 12 x Rp9.500.000,00 = Rp114.000.000
  4. PTKP setahun dengan kategori kawin tanpa tanggungan (K/0) = Rp 58.500.000
  5. Nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp114.000.000 - Rp 58.500.000 = Rp 55.500.000.
  6. Total PPh Pasal 21 terutang setahun perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000
  7. PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250

Perhitungan PPh dengan tarif efektif atau TER:

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%.
Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Karyawan A adalah:

  1. Januari - November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln
  2. Desember : Rp2.775.000 - (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00/bln

Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00

 

Lihat penjelasan lebih lengkap disini / Klik disini setelah Peraturan Pemerintah di edarkan pada tanggal 29 Desember 2023. Article terbaru dan contoh perhitungan tersedia.

 

Cara paling mudah dan akurat  untuk perhitungan gaji dan Pph21 dengan Tarif Efektif ini adalah menggunakan aplikasi Benemica. Konsultasikan langsung bagaimana pengelolaan dan perhitungan gaji Perusahaan Anda dapat dipermudah dengan layanan Benemica

 

Source : CNBC Indonesia
Source image: https://www.freepik.com/

Read more
ImagePost

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

 

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 pada pada 12 September 2023.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, ditetapkan sebanyak 27 tanggal merah dalam kalender 2024, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Berikut informasi lengkap kalender 2024 beserta tanggal merah libur nasional dan cuti Bersama.

 

Bagian 1. Hari Libur Nasional 2024

 

Bagian 2. Cuti Bersama 2024


 

Pada Surat Keputusan Bersama poin keempat, Pemerintah juga menetapkan bahwa Pelaksanaan Cuti Bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.

 

Sumber: SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023
Sumber image: https://www.freepik.com/

Read more
ImagePost

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengharuskan seluruh wajib pajak (WP) pribadi melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan ini paling lambat harus dilakukan WP hingga 31 Desember 2023 mendatang.

Dengan proses integrasi NIK sebagai NPWP, seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK khusus warga dalam negeri. Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga waktu yang telah diberikan DJP dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan. Karena itu pihak DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NIPW, agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan.

 

Panduan untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP:

  1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id
  2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'
  3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
  4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
  5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu
  7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'
  8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
  9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
     

Source: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Source Image: https://djponline.pajak.go.id

Read more
Copyrights © 2021 BLOG BENEMICA