Benemica merupakan Aplikasi layanan mandiri karyawan, administrasi HRD, Penggajian dan Pajak yang terintegrasi untuk Konsultan, Konsultan Pajak, dan Perusahaan.

Aturan Upah di Bayar Per Jam Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja

ImagePost

Taukah Anda bahwa Upah dapat ditetapkan berdasarkan satuan waktu ataupun satuan hasil. Upah dalam satuan waktu dapat dihitung secara per jam, harian ataupun bulanan.

 

Aturan Upah di Bayar Per Jam sesuai Undang-Undang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, peraturan ini diberlakukan pada 2 Februari 2021. Peraturan Pemerintah (“PP”) yang menjadi salah satu aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tersebut sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni PP nomor 78 tahun 2015. Aturan lengkap PP nomor 36 tahun 2021 sebagai salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja ini dapat diakses di JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

 

Salah satu poin baru yang diatur dalam PP baru ini adalah terkait upah berdasarkan satuan waktu. Berbeda dengan aturan sebelumnya, dalam Pasal 15 PP ini, terdapat kategori baru upah berdasarkan satuan waktu, yakni upah per jam. Hal ini melengkapi upah sebelumnya, yakni upah harian dan upah bulanan. Pada Pasal 16, dijelaskan bahwa penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu.

 

Penentuan upah di atas upah minimum merupakan domain para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha, untuk memperjanjikan atau mengaturnya, baik dalam perjanjian kerja (“PK”), peraturan perusahaan (“PP”) atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).

 

Adapun formula perhitungan Upah per jam adalah sebagai berikut:

Upah per jam = Upah Sebulan : 126

 

Berdasarkan formula perhitungannya misalnya saja, Jika seorang buruh paruh waktu memiliki penghasilan mengikuti upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp. 4.416.186, maka perhitungan upah per jamnya adalah Rp 4.416.186 : 126 = Rp. 35.049 per jam.

 

Angka 126 ini adalah upah seminggu yaitu 29 jam dikali dalam satu tahun yaitu 52 minggu. Cara menghitungnya, 52 minggu dalam satu tahun dikali satu minggu 29 jam, hasilnya dibagi 12 bulan maka hasilnya 126.

 

Angka penyebut  (126) dalam formula perhitungan dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja Pekerja/Buruh paruh waktu secara signifikan. Peninjauan ini akan di lakukan dan di tetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.

 

Perhitungan gaji khususnya perhitungan Upah per jam dapat dibantu oleh aplikasi, konsultasikan langsung bagaimana perhitungan gaji Perusahaan Anda dapat dipermudah dengan layanan Benemica.

 

Sumber : Undang - Undang Cipta Kerja dan PP nomor 36 tahun 2021

Ilustrasi : Designed by Freepik


Share

Copyrights © 2021 BLOG BENEMICA