Posted by: hesti.rahim
10 View
GAGAL LAPOR BUKTI POTONG A1 (BP A1) PERUSAHAAN DI CORETAX
Error Message: NIK/NPWP Lawan Transaksi tidak valid – field name CounterpartTin
Pendahuluan
Dalam proses pelaporan Bukti Potong A1 (BP A1) melalui sistem Coretax DJP, perusahaan dapat menghadapi kendala berupa kegagalan submit data dengan pesan kesalahan:
“NIK/NPWP Lawan Transaksi tidak valid – field name CounterpartTin”
Error ini cukup sering terjadi, khususnya pada masa transisi penggunaan NIK 16 digit sebagai NPWP Orang Pribadi. Artikel ini membahas penyebab utama error tersebut serta langkah-langkah penyelesaiannya secara praktis dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Apa yang Dimaksud Field CounterpartTin?
Field CounterpartTin dalam pelaporan BP A1 merujuk pada Nomor Identitas Pajak karyawan selaku penerima penghasilan, yaitu:
- NPWP Orang Pribadi atau
- NIK 16 digit yang telah dipadankan sebagai NPWP
Apabila data yang diinput pada field ini tidak sesuai dengan data valid di Coretax DJP, sistem akan otomatis menolak pelaporan.
Berdasarkan praktik di lapangan, error ini umumnya terjadi karena:
- NPWP karyawan belum valid di Coretax
NPWP lama (15 digit) karyawan belum dipadankan atau belum terhubung secara aktif di sistem Coretax. - Belum menggunakan NIK 16 digit hasil pemadanan
Perusahaan masih menggunakan NPWP lama, padahal DJP telah mewajibkan penggunaan NIK 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah dipadankan. - Proses pemadanan NIK–NPWP belum dilakukan oleh karyawan
Karyawan belum melakukan aktivasi atau validasi data kependudukan di DJP sehingga NIK belum dikenali sebagai NPWP. - Perbedaan data identitas
Terdapat ketidaksesuaian antara data NIK, nama, atau tanggal lahir di Dukcapil dengan data di DJP.
Dampak bagi Perusahaan
Apabila error ini tidak segera ditangani, perusahaan berpotensi menghadapi:
- Gagal lapor BP A1 tepat waktu
- Keterlambatan distribusi Bukti Potong kepada karyawan
- Risiko sanksi administrasi perpajakan
- Komplain dari karyawan karena A1 tidak dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan
Langkah Penyelesaian yang Disarankan
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan perusahaan:
- Validasi status NPWP/NIK karyawan
Pastikan setiap karyawan telah:- Memiliki NIK 16 digit yang valid
- Telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP di DJP
Exclusive Offer: Aktifkan fitur add-on Validasi NIK/NPWP Benemica di Perusahaan Bapak/Ibu dengan harga minimum, dengan cara mengirimkan email ke support@bposeven.com dengan subject: Aktivasi Add-On Validasi NIK/NPWP Benemica.
Dalam 2 hari kerja (maksimum), Tim akan memberikan update aktivasi fitur tersebut beserta panduan penggunaannya.
- Gunakan NIK 16 digit pada pelaporan BP A1
Untuk karyawan Orang Pribadi yang sudah dipadankan, input NIK 16 digit sebagai CounterpartTin, bukan NPWP lama. - Minta karyawan melakukan update data di DJP
Jika belum valid, karyawan perlu:- Login ke akun DJP Online / Coretax
- Melakukan validasi atau pemadanan NIK–NPWP
- Atau menghubungi KPP terdaftar
- Perbarui master data payroll perusahaan
HR dan Payroll perlu memastikan data identitas karyawan (NIK, nama, tanggal lahir) konsisten dan mutakhir. - Lakukan uji coba submit ulang BP A1
Setelah perbaikan data, lakukan pelaporan ulang di Coretax.
Penutup
Error “NIK/NPWP Lawan Transaksi tidak valid – CounterpartTin” pada pelaporan BP A1 bukan disebabkan oleh kesalahan sistem semata, melainkan umumnya karena data identitas karyawan yang belum tervalidasi di Coretax DJP.
Dengan memastikan seluruh karyawan telah menggunakan NIK 16 digit yang sudah dipadankan sebagai NPWP, perusahaan dapat meminimalkan kegagalan pelaporan, menjaga kepatuhan pajak, serta memastikan hak karyawan terpenuhi tepat waktu.