Posted by: mitha.ismalyulii
61 View
Jika terdapat kendala saat login ke salah satu akun, Anda dapat menggunakan fitur Lupa Kata Sandi untuk memulihkan akses Coretax dengan akun Anda.
1.Klik “Lupa Kata Sandi” pada formulir login.
2. Masukkan ID Pengguna dengan NIK atau NPWP 16 digit, tujuan konfirmasi (email atau no ponsel) serta lengkapi kode CAPTCHA, dan mencentang pernyataan persetujuan, lalu klik tombol Kirim. Jika menggunakan NPWP 16 digit, pastikan NPWP sudah 16 gitit atau tambahkan 0 dipaling awal jika no NPWP masih 15 digit. Contoh: 0123456789101416.
3. Jika muncul pop-up yang menyatakan "Login Gagal" Pastikan kembali Username atau Email yang Anda masukkan sesuai dengan data yang terdaftar di DJP.
4.Jika berhasil lupa password, maka akan ada pop-up “Reset Password Success”.
5. Jika sudah berhasil lupa password, maka periksa Email / SMS Anda untuk lakukan setting password baru melalui link yang dikirimkan.
Jika masalah tetap berlanjut, Anda dapat menghubungi layanan dukungan CoreTax dan datang ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.