Posted by: adminbpo7
1878 View
Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H
Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo, telah mengumumkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022, yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022. Pengumuman ini disampaikan melalui channel YouTube Sekretariat Presiden pada hari Rabu, 6 April 2022.
Keputusan yang diumumkan Bapak Presiden Jokowi itu sekaligus mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Dalam SKB Tersebut, pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2 dan 3 Mei 2022, yaitu hari Senin dan Selasa. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Dengan demikian, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 - 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama pada tanggal 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022.
Pengajuan dan Pengelolaan Cuti Otomatis
Cara paling mudah dan cepat adalah menggunakan aplikasi Benemica. Pengajuan cuti dan termasuk pengeloaan cuti bersama Idul Fitri, yang prosesnya dapat secara cepat dan real-time. Begitu juga dengan persetujuannya, begitu juga dengan persetujuan serta rekap balance cuti yang bisa dihitung secara otomatis.
Karena semua proses dilakukan secara otomatis tentunya lebih efisien dibandingkan dengan cara manual yang membutuhkan lembar pengajuan cuti dan memiliki berbagai kelemahan. Seperti membutuhkan waktu yang lebih Panjang serta risiko human error pada proses rekapitulasi.
Kesalahan pada proses rekapitulasi, salah input data di kolom Excel, akan berdampak merugikan bagi karyawan maupun perusahaan.
Aplikasi Benemica dilengkapi dengan fitur 5 in 1 Employee Manager Self-Services yang memungkinkan Karyawan secara mandiri melakukan:
- Pencatatan kehadiran
- Pengajuan cuti
- Pengajuan klaim/reimbursement
- Akses slip gaji
- Pengajuan dan perhitungan lembur
melalui aplikasi mobile dan aplikasi Web yang terintegrasi.
Apakah Anda memiliki rencana mudik untuk merayakan Idulfitri tahun ini? Jangan lupa untuk mematuhi aturan mudik yang diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022. Tetap jalankan protokol Kesehatan, termasuk tetap menggunakan Masker pada saat ditempat umum atau saat bersilaturahmi.
Informasi ini di rangkum oleh Benemica, Benemica merupakan salah satu software payroll terbaik / payroll software terbaik dan HR system terbaik Indonesia yang menyediakan aplikasi layanan mandiri karyawan, Administrasi HRD, Penggajian, dan Pajak yang terintegrasi.
Sumber: YouTube Sekretariat Presiden