Posted by: hesti.rahim
1079 View
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengharuskan seluruh wajib pajak (WP) pribadi melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan ini paling lambat harus dilakukan WP hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Dengan proses integrasi NIK sebagai NPWP, seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK khusus warga dalam negeri. Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga waktu yang telah diberikan DJP dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan. Karena itu pihak DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NIPW, agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan.
Panduan untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP:
- Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id
- Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'
- Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
- Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
- Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu
- Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'
- Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
- Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Source: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Source Image: https://djponline.pajak.go.id