Posted by: anggy.yanuar
4140 View
Aturan Pajak Penghasilan Terbaru untuk Tahun 2024 Menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Mulai tahun 2024 mendatang, pemerintah akan menerapkan tarif efektif rata-rata (TER). TER merupakan format baru penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21. Penerapan aturan ini oleh Dirjen Pajak dilakukan untuk penyederhanaan perhitungan PPh21 yang saat ini cukup kompleks dan rumit.
Adapun mekanisme penerapan dengan TER adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.
Tarif efektif yang disebutkan sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.
Berdasarkan tarif PPh yang berlaku saat ini untuk penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.
Berikut perbandingan simulasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan perhitungan yang saat ini berlaku dengan perhitungan menggunakan TER
Karyawan A merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan dengan penerimaan penghasilan sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.
Perhitungan PPh dengan perhitungan saat ini:
- Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi dengan
- Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 = Rp 500.000
- penghasilan neto setahun menjadi 12 x Rp9.500.000,00 = Rp114.000.000
- PTKP setahun dengan kategori kawin tanpa tanggungan (K/0) = Rp 58.500.000
- Nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp114.000.000 - Rp 58.500.000 = Rp 55.500.000.
- Total PPh Pasal 21 terutang setahun perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000
- PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250
Perhitungan PPh dengan tarif efektif atau TER:
Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%.
Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Karyawan A adalah:
- Januari - November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln
- Desember : Rp2.775.000 - (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00/bln
Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00
Lihat penjelasan lebih lengkap disini / Klik disini setelah Peraturan Pemerintah di edarkan pada tanggal 29 Desember 2023. Article terbaru dan contoh perhitungan tersedia.
Cara paling mudah dan akurat untuk perhitungan gaji dan Pph21 dengan Tarif Efektif ini adalah menggunakan aplikasi Benemica. Konsultasikan langsung bagaimana pengelolaan dan perhitungan gaji Perusahaan Anda dapat dipermudah dengan layanan Benemica.
Source : CNBC Indonesia
Source image: https://www.freepik.com/