Benemica merupakan Aplikasi layanan mandiri karyawan, administrasi HRD, Penggajian dan Pajak yang terintegrasi untuk Konsultan, Konsultan Pajak, dan Perusahaan.

Pengecualian Natura dan/atau Kenikmatan (BIK) dari Objek Pajak Penghasilan

ImagePost

BIK adalah kompensasi yang diberikan dari pemberi kerja (Employer) kepada karyawan (Employee) untuk menunjang pekerjaan, dalam bentuk selain uang, misalnya barang atau fasilitas-fasilitas. Fasilitas dapat berupa sarana, prasarana, dan/atau fasilitas untuk pegawai dan keluarganya baik disediakan secara langsung dari pemberi kerja ataupun dari pihak ketiga, yang disewa dan / atau dibayarkan oleh pemberi kerja.

 

Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 ("PP 55") sebelumnya telah menjelaskan secara umum terkait dengan perlakuan perhitungan Natura dan/atau kenikmatan lain (BIK) yang dikenakan pajak, dan pengusaha wajib memotongnya.

 

Kementerian Keuangan Indonesia ("Kemenkeu") merilis peraturan baru No. 66 Tahun 2023 ("PMK 66") mengenai perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan. PMK 66 ini mulai berlaku pada 1 Juli 2023, dan diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai benefits in kind ("BIK") dan batasan yang sesuai dengan jenis dan / atau nilainya.

 

Peraturan Kemenkeu ini memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai BIK tertentu yang termasuk dalam batasan tertentu yang dibebaskan dari objek pajak penghasilan.

Berikut di bawah ini ringkasan BIK yang dibebaskan dari pajak penghasilan (Pph):

A. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai meliputi:

• Makanan dan minuman yang disediakan di tempat kerja tanpa Batasan nilai

• Kupon makanan dan minuman, dengan ketentuan:

1. Tidak melebihi Rp 2.000.000 per bulan untuk setiap karyawan;

2. Tidak melebihi nominal makanan dan minuman yang sudah disediakan di tempat kerja dalam hal kupon makanan dan minuman melebihi Rp 2.000.000 per bulan.

Jika melebihi, maka selisihnya akan dikenakan pajak penghasilan (Pph)

 

B. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan

Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja tanpa batasan nilai, meliputi:

• Pakaian seragam;

• Peralatan untuk keselamatan kerja;

• sarana antar-jemput karyawan;

• Penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya;

• Natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

 

C. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu

Ini termasuk sarana, prasarana, dan atau fasilitas di lokasi kerja bagi karyawan dan keluarganya dalam bentuk:

• Tempat tinggal, termasuk perumahan;

•Kesehatan;

•Pendidikan;

•Peribadatan;

•Pengangkutan; dan/atau

• Olahraga tidak termasuk golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, atau olahraga otomotif.

sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dart Direktur Jenderal Pajak.

 

D. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

 

E. Natura dan/ atau kenikmatan (BIK) dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Berikut daftar natura dan/atau kenikmatan (BIK) dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan:

JENIS NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN (BIK)

BATASAN

Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman,

makanan dan/ atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Hart Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek

diterima atau diperoleh seluruh

Pegawai

Bingkisan dart pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud di atas

a. diterima atau diperoleh pegawai; dan

b. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) per tahun untuk setiap karyawan

 

Peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon

seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet

a. diterima atau diperoleh pegawai; dan

b. menunjang pekerjaan Pegawai

Fasilitas pelayanan Kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja

a. diterima atau diperoleh Pegawai; dan

b. diberikan dalam rangka penanganan:

1) kecelakaan kerja;

2) penyakit akibat kerja;

3) kedaruratan penyelamatan jiwa; atau

4) perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/ atau penyakit akibat kerja.

Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/ atau olahraga otomotif

a. diterima atau diperoleh Pegawai; dan

b. secara keseluruhan bernilai  tidak lebih dari

Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Paiak.

Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak

diterima atau diperoleh Pegawai.

Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak

a. diterima a tau diperoleh Pegawai; dan

b. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari

Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan

Fasilitas kendaraan dari pemberi

kerja

diterima atau diperoleh Pegawai yang:

a. tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja; dan

b. memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tiap bulan dari pemberi keria.

Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa

Keuangan yang ditanggung pemberi keria

diterima atau diperoleh Pegawai

Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel.atau pura

diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan

Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022

diterima atau diperoleh Pegawai atau pemberi jasa.

 

Pemberian natura dan/atau kenikmatan (BIK) pada tahun 2022 yang  menjadii objek pajak bagi karyawan/penerimanya, perlu dihitung dan dilaporkan pada SPT tahunan pajak penghasilan pribadi untuk tahun pajak 2022.

Pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk periode Januari sampai dengan Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerima, wajib dihitung, dibayar, serta dilaporkan oleh penerima/karyawan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.

Penerbitan peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

 

Perhitungan pajak natura dan/atau kenikmatan (Benefit In Kind) secara Otomatis

Menggunakan cara manual memiliki banyak kelemahan. Selain menghabiskan waktu, juga tinggi risiko human error, misalnya salah input rumus data di kolom Excel yang dapat berakibat pada kekeliruan hasil akhir perhitungan pajak Natura dan/atau kenikmatan (Benefit In Kind) yang dapat berakibat merugikan baik bagi Pegawai maupun Perusahaan.

Cara paling mudah dan akurat adalah menggunakan aplikasi Benemica. Perhitungan pajak Natura dan/atau kenikmatan (Benefit In Kind) dapat dilakukan secara otomatis, cepat, dan minim risiko salah hitung. Setup komponen dapat dilakukan di Benemica sesuai dengan kebutuhan pencatatan komponen BIK yang berlaku di Perusahaan. Untuk komponen gaji yang masuk kedalam kategori BIK dapat dimasukkan kedalam Component Group BIK yang sudah tersedia di sistem Benemica. Selain itu setup nya dapat disesuaikan juga dengan kebijakan pajak yang berlaku di Perusahaan, baik itu Gross maupun Gross Up.

Aplikasi Benemica dilengkapi dengan fitur Perhitungan BPJS secara otomatis baik itu untuk porsi Karyawan maupun perhitungan porsi Perusahaan. Laporan perhitungan dapat di download dalam bentuk Excel/Spreadsheet. Benemica juga dilengkapi fitur  5 in 1 Employee Manager Self-Services yang memungkinkan Karyawan melakukan pencatatan kehadiran, pengajuan Cuti, pengajuan Klaim/Reimbursement, Akses Slip Gaji dan juga Pengajuan dan perhitungan lembur secara online melalui aplikasi Mobile dan aplikasi Web yang terintegrasi.

Jika Bapak/Ibu ada pertanyaan ataupun mengalami kendala dalam melakukan konfigurasi, maka dapat menghubungi tim support layanan bantuan Benemica.


 

Sumber:

Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023

 

Kontribusi Gambar : Freepik.com


Share

Copyrights © 2021 BLOG BENEMICA