Benemica merupakan Aplikasi layanan mandiri karyawan, administrasi HRD, Penggajian dan Pajak yang terintegrasi untuk Konsultan, Konsultan Pajak, dan Perusahaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh21 - Menggunakan Tarif Efektif (TER)

ImagePost

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023

Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi - Menggunakan Tarif Efektif (TER).

 

Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah No. 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (Pph21) atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi. Peraturan ini ditetapkan pada 27 Desember 2023 dan mulai di sosialisasikan secara resmi pada tanggal 29 Desember 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024. 

 

Pemotongan PPh Pasal 21 saat ini memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan Wajib Pajak dan secara administrasi perpajakan memberatkan bagi Wajib Pajak yang berusaha untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar. Setidaknya ada 3 tujuan dari PP 58/2023 ini:

  1. Memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak
  2. Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya
  3. Memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak

Jadi dengan perubahan ini, diharapkan proses bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel dapat terwujud.

 

Dasar Hukum perubahan ini diambil dari Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berbunyi:

“Tarif Pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah”.

 

Secara garis besar perubahan cara perhitungan dalam PP 58/2023 ini adalah dengan melakukan penyederhanaan perhitungan Pajak Pph21 dari bulan 1 (Januari) sampai dengan bulan ke 11 (November), dimana untuk menghitung pajak hanya membutuhkan 3 informasi berikut ini:

  1. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai status perkawinan, dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak
  2. Jumlah Penghasilan Bruto Bulanan/Harian
  3. Tarif Efektif (sesuai tabel yang tercantum dalam peraturan)

Hal ini berbeda dengan tata cara perhitungan lama yang lebih rumit. Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini. Dalam peraturan baru ini Pemerintah menambahkan Zakat/Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib dibayarkan melalui pemberi kerja sebagai pengurang Bruto.

 

Jadi jika sebelumnya pemotongan Pph21 bulanan dihitung dengan langkah penghitungan yang panjang yaitu Penghasilan Bruto dikurangi dengan Pengurang Pajak kemudian disetahunkan, dikurangi PTKP, dikalikan tarif progresif, dan kemudian dibagi menjadi PPh sebulan, maka langkah penghitungan yang baru akan jauh lebih sederhana. Penghitungan pemotongan bulanan PPh 21 hanya membutuhkan informasi Nominal Penghasilan Bruto, PTKP, dan tarif efektif sesuai tabel. Perhitungan dengan proses penyetahunan hanya dilakukan pada masa pajak terakhir saja.

 

Tarif pemotongan yang digunakan adalah Tarif Efektif (TER) per bulan yang dibagi menjadi 3 kategori yaitu: Kategori A, B, dan C dengan rincian sebagai berikut:

  1. TER A = PTKP: TK/0 (54 juta per tahun); TK/1 & K/0 (58,5 juta per tahun)
    Tarif efektif untuk kategori A berkisar mulai dari 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan di atas Rp1,4 miliar
  2. TER B = PTKP: TK/2 & K/1 (63 juta per tahun); TK/3 & K/2 (67,5 juta per tahun)
    Tarif efektif untuk kategori B untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,2 juta sebesar 0% sampai dengan 34% berlaku untuk penghasilan lebih dari Rp1,405 miliar. 
  3. TER C = PTKP: K/3 (72 juta per tahun)
    Tarif efektif untuk kategori C adalah 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta dan tarif 34% untuk pendapatan lebih dari Rp1,419 miliar

Untuk rincian perhitungan masing-masing kategori dapat mengacu pada lampiran yang tercantum dalam PP 58/2023.

Selain tarif efektif bulanan, pemerintah juga menerapkan tarif efektif harian sebesar 0% untuk  penghasilan sampai dengan Rp450.0000 dan 0,5%  untuk penghasilan di atas Rp450.0000 sampai Rp2,5 juta.

 

Contoh Perhitungan Pph21 Pegawai Tetap dengan Tarif Efektif (TER) PP 58 Tahun 2023:

Tuan A bekerja pada PT Z. Tuan A berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (K/0)Premi JKK dan JKM per bulan yang dibayar oleh PT Z untuk Tuan A adalah masing-masing sebesar 0,50% dan 0,30% dari komponen gaji Tuan A. Iuran pensiun yang dibayarkan oleh PT Z untuk Tuan A adalah sebesar Rp200.000 per bulan sedangkan iuran pensiun yang dibayar sendiri oleh Tuan A melalui PT Z adalah sebesar Rp100.000 per bulan. Tuan A melakukan pembayaran zakat sebesar Rp200.000 per bulan melalui PT Z kepada Badan Amil Zakat yang disahkan oleh pemerintah. Selama tahun 2024, Tuan A menerima atau memperoleh penghasilan dan dipotong PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan kategori A dengan penghitungan sebagai berikut: