Posted by: adminbpo7
2296 View
Berikut rangkuman dari PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.03/2021 terkait Insentif pajak untuk Wajib Pajak yang terdampak Pandemi Corona Virus Disease yang berkaitan dengan payroll atau proses penggajian di Perusahaan. Peraturan ini secara resmi di sahkan pada 1 Juli 2021.
Peraturan ini merupakan kelanjutan dari PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/PMK.03/2021.
Kriteria, Prosedur, dan pelaporan PPh 21 ditanggung Pemerintah sama dengan PMK No. 09/PMK.03/2021. Namun ada beberapa perubahan sesuai yang disebutkan pada PMK 82/PMK.03/2021, yaitu:
- Pemerintah melalui PMK No 82/PMK.03/2021 telah memperpanjang periode pemberian insentif pajak mulai dari Juli 2021 sampai dengan Desember 2021.
- Pemberi Kerja yang telah menyampaikan Pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak secara online dengan menggunakan formulir di www.pajak.go.id. Pemberitahuan dapat dilakukan paling lambat tanggal 15 Agustus 2021.
- Revisi Laporan Realisasi untuk periode January 2021-Juni 2021 harus diserahkan paling lambat tanggal 31 Oktober 2021.
Pemberian insentif bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid ini merupakan bagian dari progam penguatan kesehatan masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Insentif ini diberikan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah. Namun demikian, karyawan yang bekerja di perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
Sebelumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2021 Pemerintah juga memperpanjang pemberian insentif pajak PPH21 ditanggung Pemerintah (DTP) sampai dengan Juni 2021. Peraturan ini perlu di ikuti oleh payroll software indonesia. Payroll software terbaik akan selalu update dengan regulasi yang berlaku.
Informasi ini di rangkum oleh Benemica, Benemica merupakan salah satu software payroll terbaik dan HR system terbaik Indonesia yang menyediakan aplikasi layanan mandiri karyawan, Administrasi HRD, Penggajian, dan Pajak yang terintegrasi, Benemica sudah comply dengan perhitungan pajak ditanggung Pemerintah sejak peraturan ini dikeluarkan.
Info lebih lanjut hubungi kami di website www.benemica.com atau call langsung dengan cara klik disini.
#Benemica #DTP 2021 #Pajak #PPH21