Posted by: adminbpo7
14884 View
Ketentuan Batasan Upah Jaminan Pensiun Tahun 2022
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Program Pensiun dan informasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan (bpjamsostek), dapat kami sampaikan bahwa mulai Maret 2022 batas upah tertinggi untuk program wajib Jaminan Pensiun bpjamsostek menjadi Rp 9.077.600, dari yang sebelumnya sebesar Rp 8.754.600.
Persentase program ini tetap sama; Porsi karyawan 1% dan porsi Perusahaan 2%.
Berikut dasar perubahannnya. Bedasarkan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, bahwa bpjamsostek setiap tahun menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya (Pasal 29 ayat 3). bpjamsostek menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas upah tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data produk domestik bruto (Pasal 29 ayat 4), dimana Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2021 naik sebesar 3,69 persen (Berita Resmi Statistik BPS No. 14/02/Th. XXV, tanggal 07 Februari 2022).
Dengan demikian, berikut adalah hasil perhitungan batas paling tinggi Upah sebagai dasar perhitungan Iuran JP mulai bulan Maret 2022:
= Batas Upah Tertinggi Tahun 2021 X (1+ Tingkat Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2021)
= 8.754.600 X (1+ 3,69/100)
= 9.077.645
dibulatkan menjadi Rp. 9.077.600
Kenaikan batas upah tertinggi sebagai dasar perhitungan bpjamsostek program jaminan pensiun juga disertai dengan peningkatan manfaat, antara lain:
- Manfaat pensiun minimum yang sebelumnya paling sedikit Rp. 356.600 menjadi Rp. 363.300, dan
- Manfaat pensiun maksimum yang sebelumnya paling banyak Rp. 4.277.900 menjadi Rp. 4.357.900.
Informasi ini di rangkum oleh Benemica, Benemica merupakan salah satu software payroll terbaik / payroll software terbaik dan HR system terbaik Indonesia yang menyediakan aplikasi layanan mandiri karyawan, Administrasi HRD, Penggajian, dan Pajak yang terintegrasi.
Perhitungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (bpjamsostek) Otomatis
Menggunakan cara manual memiliki banyak kelemahan. Selain menghabiskan waktu, juga tinggi risiko human error, misalnya salah input rumus data di kolom Excel yang dapat berakibat pada kekeliruan hasil akhir perhitungan BPJS dan dapat berakibat merugikan baik bagi Pegawai maupun Perusahaan.
Cara paling mudah dan akurat adalah menggunakan aplikasi Benemica. Perhitungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (bpjamsostek) dapat dilakukan secara otomatis, cepat, dan minim risiko salah hitung. Aplikasi Benemica dilengkapi dengan fitur Perhitungan BPJS secara otomatis baik itu untuk porsi Karyawan maupun perhitungan porsi Perusahaan. Laporan perhitungan dapat di download dalam bentuk Excel/Spreadsheet. Benemica juga dilengkapi fitur 5 in 1 Employee Manager Self-Services yang memungkinkan Karyawan melakukan pencatatan kehadiran, pengajuan Cuti, pengajuan Klaim/Reimbursement, Akses Slip Gaji dan juga Pengajuan dan perhitungan lembur secara online melalui aplikasi Mobile dan aplikasi Web yang terintegrasi.
Sumber : surat pemberitahuan bpjamsostek melalui kantor cabang
Attribution : logo bpjamsostek
#benemica