Posted by: adminbpo7
2843 View
Perhatian untuk HRD di Perusahaan,
Menginformasikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun dan berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek), mulai 1 Maret 2021 batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun berubah dari IDR 8,939,700 menjadi IDR 8,754,600.
Sebagai catatan: Persentase perhitungan untuk iuran Jaminan Pensiun tetap; porsi Karyawan 1% dan porsi Perusahaan 2%
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Bapak/Ibu.
Sekilas tentang Benemica
Benemica merupakan aplikasi layanan mandiri Karyawan (ESS), Adminstrasi HRD, Penggajian dan Pajak yang terintegrasi.
Benemica ESS menyediakan 5 fitur utama dalam satu aplikasi.
Info lebih lanjut hubungi kami di website www.benemica.com atau call langsung klik disini.