Posted by: adminbpo7
2464 View
Mengenal Program BPJS Ketenagakerjaan.
Ada 2 jenis BPJS di Indonesia, yaitu:
- BPJS Kesehatan, bertugas melindungi seluruh penduduk Indonesia yang telah menjadi peserta saat SAKIT
- BPJS Ketenagakerjaan, bertugas melindungi pekerja saat mengalami Kecelakaan Kerja, pada Hari Tua, Pensiun dan Meninggal Dunia. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki manfaat tambahan berupa Perumahan, Sembako Murah, Beasiswa dan Bus Murah.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 Program:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
a. Kriteria JKK: 1) Harus terdapat unsur ruda paksa 2) Terjadi di tempat kerja 3) Terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya melalui jalan yg biasa/wajar dilalui 4) Kecelakaan terjadi berhubungan dengan hubungan kerja (terdapat perintah dan melakukan hal sangat penting/mendesak di jam kerja atas ijin 5) Penyakit Akibat Kerja (Keppres No 22 Tahun 1993)
b. Manfaat JKK :
i. Pengobatan dan perawatan (Sesuai Kebutuhan Medis):
· Kamar Kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah
· Pemeriksaan dasar dan penunjang
· Perawatan tingkat pertama dan lanjutan
· Rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit
Swasta yang setara
· Perawatan intensif
· Penunjang diagnostic
· Pengobatan
· Pelayanan khusus: Ortose, protesa
· Alat kesehatan dan implant
· Jasa dokter/medis
· Operasi
· Transfusi darah
· Rehabilitasi medik.
ii. Santunan,
· Transportasi : Darat: Max Rp 1.000.000; Laut: Max Rp 1.500.000;
Udara Max Rp 2.500.000,-
· STMB (Berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat)
6 Bulan Pertama 100 % Upah Sebulan
6 Bulan Kedua 75 % Upah Sebulan
Selanjutnya 50 % Upah Sebulan
· Cacat
Cacat sebagian anatomis = % sesuai tabel x 80 x Upah sebulan
Cacat sebagian fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x
80 x Upah sebulan
Cacat total tetap = 70% x 80 x upah sebulan
· Kematian
Santunan Kematian = 60 % x 80 x Upah Sebulan
Biaya Pemakaman Rp 3.000.000,00
Santunan berkala 24 x Rp.200.000,00 = Rp. 4.800.000,
dibayar sekaligus.
iii. Program promotif, preventif dan Return to Work
2. Jaminan Kematian (JKM)
JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan ketika peserta meninggal dunia. Dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia dalam masa aktif. Pembayaran dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat pengajuan klaim (bila persyarat administrasi lengkap).
Urutan Ahli Waris : 1) Janda / Duda; 2) Anak; 3) Orang Tua; 4) Cucu; 5) Kakek / Nenek; 6) Saudara Kandung; 7) Mertua; 8) Bila urutan ke -1 sampai ke-7 tidak ada, dapat dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk Tenaga Kerja dalam wasiatnya
Santunan Kematian:
· Santunan Sekaligus: Rp.16.200.000,-
· Biaya Pemakaman: Rp. 3.000.000,-
· Santunan lumpsum/Berkala (pilihan): Rp 4.800.000,-
· memenuhi masa iur minimal selama 5 tahun / 60 bulan mendapat manfaat
Beasiswa bagi 1 (satu) orang anak TK sebesar Rp 12 Juta
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja peserta, atas resiko datangnya hari tua, sehingga yang bersangkutan mempunyai bekal disaat memasuki atau menjalani hari tuanya. JHT akan dibayarkan kepada peserta apabila:
· Pensiun
· Mengalami cacat total tetap
· Meninggalkan Negara Repubik Indonesia untuk selama– lamanya
· Minimal Kepesertaan 10 tahun (10% Persiapan hari tua; 30% membantu
kepemilikan rumah)
· Meninggal dunia
4. Jaminan Pensiun (JP)
a) Manfaat Sekaligus
· Masa iuran program Jaminan Pensiun kurang dari 15 tahun
· Formula manfaat = Akumulasi iuran + Hasil Pengembangan
b) Manfaat Berkala
· Masa iuran program Jaminan Pensiun minimal selama 15 tahun
· Manfaat minimum Rp 319.450 -> Rp 331.000,-
· Manfaat maksimum Rp 3.833.00 -> Rp 3.971.400,-
· Formula manfaat = 1% x masa iur (dibagi 12 bulan) x rata-rata upah
tertimbang
Berikut jenis-jensi manfaat berkala:
i. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
Masa iuran paling sedikit 15 tahun & hak peserta berakhir bila
meninggal dunia
ii. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
- Menderita cacat total tetap; membayar iuran dengan density rate 80% dan kejadian cacat minimal 1 bulan sejak menjadi peserta
- Hak pensiun berakhir bila meninggal atau bekerja kembali.
iii. Manfaat Pensiun Janda atau Duda (MPJD)
Membayar iuran dengan density rate 80% dan minimal 1 tahun
kepesertaan, manfaat 50% x Formula Manfaat, hak pensiun berakhir
bila janda/duda meninggal atau menikah kembali
iv. Manfaat Pensiun Anak (MPA)
· Peserta meninggal sebelum usia pensiun dan tidak mempunyai
istri/suami
· Peserta meninggal setelah MPHT / MPC / dan tidak punya
istri/suami
· Janda atau duda peserta menikah lagi atau meninggal dunia
· Manfaat 50% x Formula Manfaat
· Hak pensiun berakhir saat mencapai usia 23 tahun, bekerja atau
menikah.
v. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
· Penerima orangtua dalam hal peserta meninggal dan tidak
mempunyai istri/suami dan anak
· Manfaat 20% x Formula Manfaat
· Manfaat pensiun orangtua berakhir pada saat ayah atau ibu
penerima manfaat meninggal dunia.
Sumber: Materi SOSIALISASI MANFAAT PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN
Catatan: Manfaat dan tariff mungkin akan berubah dari waktu ke waktu menyesuaikan kebijakan terbaru BPJS Ketenagakerjaan