Panduan DTP 2025

ImagePost

DTP (Pasal 21 Ditanggung Pemerintah) 2025 merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan fasilitas pajak kepada karyawan tertentu untuk industri tertentu dengan membebaskan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, di mana pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban pajak karyawan serta mendukung stabilitas ekonomi. 

Terkait dengan informasi detail untuk aturan industri dan karyawan yang berhak atas DTP ini, bisa dicek pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025

 

Untuk melakukan perhitungan DTP di sistem Benemica, berikut panduan langkah-langkah untuk melakukan konfigurasinya.

1. Pembuatan OPC untuk DTP

Langkah pertama dalam proses DTP 2025 adalah membuat Organization Payroll Component (OPC) untuk DTP. Detail informasi yang harus diisi dapat mengacu pada gambar yang telah disediakan, di mana beberapa poin penting yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Code: Akan digenerate otomatis oleh sistem, namun bisa diupdate oleh pengguna sesuai dengan kebutuhan

  • Description: DTP 2025 - bisa disesuaikan dengan kebutuhan atau terminologi dari perusahaan

  • Currency: IDR - Indonesia Rupiah

  • Component Group: DTP - DTP - Wajib dipilih DTP agar konfigurasinya sesuai

  • Taxable Type: N - Not considered in tax calculation

  • Tax Deduction: No

  • Sign: (+) Addition

  • Amount Type: FX - Fix Amount

  • Calculation Basic: FL - Full

  • Value/Formula: 1.00 - Pada bagian Formula dapat diisi dengan "1" atau "0". Jika diisi dengan 1 berarti DTP aktif dan jika diisi dengan 0 maka DTP tidak aktif

2. Update EPC pada Karyawan terkait DTP

Setelah OPC DTP telah dibuat, langkah berikutnya adalah memeriksa dan melakukan update untuk Employee Payroll Component (EPC) pada karyawan yang mendapatkan DTP. Periksa apakah:

  • Komponen DTP sudah ada dalam EPC karyawan

  • Value/Formula pada komponen bernilai (1) → Nilai ini menandakan bahwa karyawan tersebut memiliki DTP
    Untuk karyawan yang tidak berhak atas DTP, value/formula nya bisa dijadikan 0

  • Tanggal mulai efektif telah ditentukan sesuai dengan ketentuan perusahaan

3. Buat Kalkulasi Baru untuk Bulan yang Sedang Berjalan

Setelah EPC telah diverifikasi, selanjutnya adalah membuat kalkulasi baru untuk bulan berjalan:

  1. Masuk ke sistem payroll dan pilih menu summary payroll calculation

  1. Buat kalkulasi baru untuk bulan berjalan

  1. Pastikan semua data karyawan yang berhak mendapatkan DTP sudah masuk dalam perhitungan

  1. Klik Save untuk melakukan kalkulasi

4. Tarik Report

Setelah perhitungan selesai, hasilnya dapat diverifikasi dengan menarik laporan menggunakan report yang tersedia di Benemica. Beberapa laporan yang dapat digunakan antara lain:

  • Payroll Report

  • History Report

  • Employee Tax Calculation Report

​Contoh Report DTP


Calculate Partial

Dalam beberapa kasus, perlu dilakukan perhitungan ulang (recalculate) secara parsial untuk bulan yang sudah berlalu. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Klik Calculation untuk bulan yang telah ditutup (closed)

  1. Buka tab Partial Calculation

  2. Pilih karyawan yang akan direcalculate

  1. Gunakan Partial Mode 1 atau Mode 2 dan klik Recalculate
    Mode 1 digunakan untuk melakukan kalkulasi ulang jika ada perubahan di Payroll Component
    Mode 2 digunakan untuk melakukan kalkulasi ulang jika ada perubahan pada informasi selain payroll component (seperti: Employee Status, Tax Status, dll)

  1. Setelah status calculation menunjukkan "Success", laporan dapat ditarik kembali menggunakan report yang tersedia di Benemica:

    • Payroll Report

    • History Report

    • Employee Tax Calculation Report


Contoh Perhitungan DTP 2025

Berikut adalah contoh perhitungan DTP berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran PMK No. 10 Tahun 2025:

Kasus

Pak Bagas bekerja sebagai pegawai tetap di PT XYZ sejak tahun 2024 dan berstatus tidak menikah dengan satu tanggungan (TK/1). Pada tahun 2025, Pak Bagas memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 10.000.000 per bulan. Karena PT XYZ termasuk dalam kategori industri yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, maka pajak yang dikenakan akan ditanggung oleh pemerintah.

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Bulan

Penghasilan Bruto (Rp)

Tarif Efektif Bulanan (%)

PPh Pasal 21 (Rp)

PPh Pasal 21 DTP (Rp)

Penghasilan Bersih (Rp)

Januari

10.000.000

2,00%

200.000

200.000

10.000.000

Februari

10.000.000

2,00%

200.000

200.000

10.000.000

Maret

10.000.000

2,00%

200.000

200.000

10.000.000

...

...

...

...

...

...

Desember

10.000.000

2,00%

575.000

575.000

10.000.000

Total

120.000.000

-

2.775.000

2.775.000

120.000.000

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir

  1. Penghasilan bruto setahun: Rp 120.000.000

  2. Biaya jabatan (5%): 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000.000

  3. Penghasilan neto setahun: Rp 120.000.000 - Rp 6.000.000 = Rp 114.000.000

  4. PTKP (TK/1): Rp 58.500.000

  5. Penghasilan kena pajak setahun: Rp 114.000.000 - Rp 58.500.000 = Rp 55.500.000

  6. PPh Pasal 21 setahun: 5% x Rp 55.500.000 = Rp 2.775.000

  7. Pajak yang telah dipotong hingga November: Rp 2.200.000

  8. Pajak yang harus dipotong pada bulan Desember: Rp 575.000

Catatan:

  • Pajak yang ditanggung pemerintah:

    • Rp 200.000 per bulan dari Januari - November 2025

    • Rp 575.000 untuk bulan Desember 2025

  • PT XYZ harus mencatat dan melaporkan insentif PPh Pasal 21 DTP sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, karyawan tidak perlu membayar pajak, karena telah ditanggung oleh pemerintah, dan penghasilan bersih yang diterima tetap utuh.

Copyrights © 2021 BENEMICA