Daftar User Manual.

ImagePost

Panduan Setup Nett to Gross

Dokumen ini menjelaskan alur setup yang diperlukan agar sistem dapat menghitung Nett to Gross untuk PPh 21. Tujuan dari perhitungan GN ini adalah untuk menghitung pajak Gross Up, namun hasilnya akan ditampilkan sebagai perhitungan Gross. Panduan ini hanya mencakup setup, tidak termasuk proses perhitungan detail.


1. Cek Komponen Payroll di Level Organization

Tujuan: Memastikan tidak ada komponen grup ganda yang bisa menyebabkan kesalahan perhitungan.

Langkah:

  1. Buka menu Organization Payroll Component.

  2. Periksa daftar komponen payroll yang aktif.

  3. Pastikan:

○      Component group [BS] basic salary hanya ada pada satu komponen saja.

○      Semua komponen yang diperlukan sudah terdaftar.


2. Setup Tax Information Menjadi NG pada Employee Management

Tujuan: Memastikan tax information pada sisi karyawan sudah NG.

Langkah:

  1. Masuk ke menu Employee Management.

  2. Pada kolom Tax Status, pilih NG (Nett to Gross).

  3. Simpan pengaturan.


3. Update Nominal di Employee Payroll Component

Tujuan: Memasukkan Take Home Pay yang akan dikonversi menjadi nett to gross salary untuk perhitungan pajak. Perhitungan Net to Gross akan menggunakan EPC yang disetup dengan tax policy Net, dan angka tax-nya akan dimasukkan ke komponen dengan component group BS.

Langkah:

  1. Masuk ke Employee Payroll Component.

  2. Temukan komponen Basic Salary.

  3. Masukkan nominal sesuai Take Home Pay (THP) target.

  4. Simpan perubahan.

Catatan: Untuk banyak employee bisa melakukan update EPC melalui upload update, panduan lengkapnya pada link berikut:

https://benemica.com/knowledgebase/details/Update-Payroll-Component--II-Via-Upload-Update


4. Langkah Terakhir

Setelah semuanya telah tersetup, lakukan Kalkulasi seperti biasa agar perhitungan dilakukan oleh sistem.

 

Untuk panduan lengkap perhitungan pada link berikut: 

https://benemica.com/knowledgebase/details/Update-Payroll-Calculation


Catatan Penting

●      Satu-satunya komponen group yang di set Basic Salary akan menjadi dasar perhitungan Nett to Gross.

●      Pastikan semua setup sudah benar sebelum menjalankan proses penggajian, karena perhitungan Gross Up sangat bergantung pada konfigurasi awal. 

 

Kembali ke Daftar Isi  

Read more
ImagePost

Penting! Panduan Update Status Karyawan untuk Integrasi CoreTax: Apa yang Berubah dan Kenapa?

Untuk memastikan kelancaran dan akurasi data karyawan di sistem CoreTax, terdapat beberapa pembaruan penting terkait cara pengelolaan status karyawan. Tujuannya untuk menciptakan data yang rapi, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berikut beberapa poin penting yang harus diperhatikan terkait pengelolaan status karyawan.

Aturan Penting: Menjaga Riwayat Status Tetap Berkesinambungan

Salah satu hal terpenting dalam pembaruan CoreTax ini adalah bagaimana kita mengelola perubahan status karyawan, terutama ketika seorang karyawan permanen memutuskan untuk mengundurkan diri.

Perlu diingat: jangan langsung mengubah status "Permanent active" menjadi "Resigned".

Kenapa begitu?

Karena sistem membutuhkan riwayat status yang lengkap dan tersusun rapi. Jika kita menimpa status lama secara langsung, maka jejak perubahan tersebut akan hilang. Padahal, riwayat status ini penting untuk memastikan data karyawan tetap jelas, transparan, dan sesuai kebutuhan administrasi maupun perpajakan.

Sebagai gantinya, setiap kali ada perubahan status, cukup tambahkan baris data baru untuk mencatat status terbaru. Cara ini memungkinkan sistem membangun “jejak perjalanan” status karyawan yang berkesinambungan, sehingga lebih mudah ditelusuri di kemudian hari.

Dengan langkah sederhana ini, data kita akan jauh lebih rapi, mudah dipantau, dan tentunya mendukung kelancaran proses administrasi perusahaan.

Alur Perubahan Status Karyawan

Untuk membantu kita semua, berikut adalah alur lengkap perubahan status karyawan yang harus diikuti:

1. Untuk Karyawan Permanen: Perubahan ini dilakukan untuk status karyawan permanen, termasuk yang berstatus percobaan (probation) atau kontrak, berubah hingga akhirnya menjadi mantan pegawai.

  • Permanent-Probation: ActivePermanent -  Permanent: ActivePermanent Resigned/Retired/DeceasedNon Permanent - Mantan Pegawai

Penjelasan: Ini berlaku untuk karyawan baru yang memulai pekerjaannya dengan status Active dalam masa percobaan (Permanent-Probation). Setelah ia melewati masa percobaan, statusnya berubah menjadi Permanent. Suatu saat, jika karyawan ini mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia, statusnya akan dicatat sebagai Resigned/Retired/Deceased. Terakhir, untuk keperluan administrasi dan CoreTax, ia akan dicatat sebagai Non Permanent - Mantan Pegawai.

Singkatnya: Mulai sebagai karyawan percobaan aktif → Diangkat jadi permanen → Selesai masa kerja → Tercatat sebagai mantan pegawai.

  • Permanent: Active → Permanent → Resigned/Retired/Deceased → Non Permanent - Mantan Pegawai

Penjelasan: Ini berlaku untuk karyawan yang sejak awal diangkat langsung menjadi karyawan Permanent yang Active, tanpa masa percobaan. Alurnya sama, jika karyawan ini mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia, statusnya akan menjadi Resigned/Retired/Deceased, dan pada akhirnya tercatat sebagai Non Permanent - Mantan Pegawai.

  • Contract: ActivePermanentPermanent : ActivePermanentPermanent : Resigned/Retired/DeceasedNon Permanent - Mantan Pegawai

Penjelasan: Alur ini khusus untuk karyawan yang memulai dengan ikatan Contract. Setelah masa kontrak selesai dan ia diangkat menjadi karyawan permanen, statusnya berubah menjadi Permanent. Proses selanjutnya sama, yaitu beralih menjadi Resigned/Retired/Deceased dan akhirnya dicatat sebagai Non Permanent - Mantan Pegawai.

2. Untuk Karyawan Non-Permanen: Khusus untuk "Tenaga Ahli", alurnya lebih sederhana.

  • Non Permanent - Tenaga Ahli: ActiveNon Permanent - Tenaga Ahli : Resigned/Retired/Deceased.

Mengenal Lebih Dekat Klasifikasi Objek Pajak Non-Permanen

Pembaruan ini juga mengklarifikasi berbagai kode objek pajak yang digunakan untuk karyawan non-permanen. Klasifikasi ini sangat penting untuk pelaporan pajak yang akurat. Berikut adalah daftar lengkapnya dalam bentuk tabel yang mudah dibaca:

Kode Objek Pajak

Nama Objek Pajak

Tenaga Ahli  Imbalan kepada Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah, Penilai, Aktuaris)
Wajib Pajak Luar Negeri Penghasilan yang Diberikan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WP LN)
Harian Upah Harian Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas
Mantan Pegawai Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Lain kepada mantan pegawai

Bukan Pegawai (21-100-04)

Imbalan kepada Distributor Perusahaan Multilevel Marketing atau Direct Selling dan Kegiatan Sejenis Lainnya

Bukan Pegawai (21-100-05)

Imbalan kepada Petugas Dinas Luar Asuransi

Bukan Pegawai (21-100-06)

Imbalan kepada Petugas Penjaja Barang Dagangan

Bukan Pegawai (21-100-07)

Imbalan kepada Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah, Penilai, Aktuaris)

Komisaris (21-100-10)

Honorarium atau Imbalan kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap Pada Perusahaan yang Sama

Bukan Pegawai (21-100-11)

Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Lain kepada mantan pegawai

Bukan Pegawai (21-100-10)

Honorarium atau Imbalan kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap Pada Perusahaan yang Sama

Bukan Pegawai (21-100-11)

Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Lain kepada mantan pegawai

Bukan Pegawai (21-100-12)

Penarikan Dana Pensiun oleh pegawai

Bukan Pegawai (21-100-14)

Honorarium kepada Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja

Bukan Pegawai (21-100-15)

Honorarium kepada Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu

Bukan Pegawai (21-100-16)

Honorarium kepada Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang

Bukan Pegawai (21-100-17)

Honorarium kepada Peserta kegiatan lainnya

Bukan Pegawai (21-100-18)

Imbalan kepada Penasihat, Pengajar, Pelatih, Penceramah, Penyuluh, dan Moderator

Bukan Pegawai (21-100-19)

Imbalan kepada Pengarang, Peneliti, Penerjemah

Bukan Pegawai  (21-100-20)

Imbalan kepada Pemberi jasa dalam segala bidang

Bukan Pegawai (21-100-21)

Imbalan kepada Agen Iklan

Bukan Pegawai (21-100-22)

Imbalan kepada Pengawas atau Pengelola Proyek

Bukan Pegawai (21-100-23)

Imbalan kepada Pembawa Pesanan atau yang Menemukan Langganan atau yang Menjadi Perantara

Bukan Pegawai (21-100-24)

Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara harian, mingguan, satuan atau borongan sampai dengan Rp 2.500.000 per hari

Bukan Pegawai (21-100-25)

Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya

Bukan Pegawai (21-100-27)

Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara bulanan yang mendapat fasilitas di daerah tertentu

Bukan Pegawai (21-100-28)

Imbalan kepada Bukan Pegawai Lainnya yang mendapat fasilitas di daerah tertentu

Bukan Pegawai (21-100-29)

Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara harian, mingguan, satuan atau borongan yang mendapat fasilitas di daerah tertentu sampai dengan Rp 2.500.000 per hari

Bukan Pegawai (21-100-30)

Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara harian, mingguan, satuan dan borongan lebih dari Rp2.500.000 perhari

Bukan Pegawai (21-100-31)

Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara harian, mingguan, satuan dan borongan lebih dari Rp2.500.000 perhari yang mendapat fasilitas di daerah tertentu

Bukan Pegawai (21-100-33)

Imbalan kepada pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya

Bukan Pegawai (21-100-34)

Penghasilan yang diterima oleh Olahragawan

Bukan Pegawai (21-100-35)

Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara bulanan

Bukan Pegawai (21-100-36)

Honorarium kepada Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;

Bukan Pegawai (21-401-01)

Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus

Bukan Pegawai (21-401-02)

Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua dan Pembayaran Sejenis yang Dibayarkan Sekaligus

Bukan Pegawai (21-402-02)

Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya

Bukan Pegawai (21-402-03)

Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya

Bukan Pegawai (21-402-04)

Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya

 

Mohon sesuaikan objek pajaknya dengan klasifikasi di atas.

 

Catatan: Untuk penambahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NP) terbaru dari CoreTax bisa diisi dengan nilai kosong/nihil .

Kembali ke Daftar Isi

Read more
ImagePost

Panduan DTP 2025

DTP (Pasal 21 Ditanggung Pemerintah) 2025 merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan fasilitas pajak kepada karyawan tertentu untuk industri tertentu dengan membebaskan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, di mana pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban pajak karyawan serta mendukung stabilitas ekonomi. 

Terkait dengan informasi detail untuk aturan industri dan karyawan yang berhak atas DTP ini, bisa dicek pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025

 

Untuk melakukan perhitungan DTP di sistem Benemica, berikut panduan langkah-langkah untuk melakukan konfigurasinya.

1. Pembuatan OPC untuk DTP

Langkah pertama dalam proses DTP 2025 adalah membuat Organization Payroll Component (OPC) untuk DTP. Detail informasi yang harus diisi dapat mengacu pada gambar yang telah disediakan, di mana beberapa poin penting yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Code: Akan digenerate otomatis oleh sistem, namun bisa diupdate oleh pengguna sesuai dengan kebutuhan

  • Description: DTP 2025 - bisa disesuaikan dengan kebutuhan atau terminologi dari perusahaan

  • Currency: IDR - Indonesia Rupiah

  • Component Group: DTP - DTP - Wajib dipilih DTP agar konfigurasinya sesuai

  • Taxable Type: N - Not considered in tax calculation

  • Tax Deduction: No

  • Sign: (+) Addition

  • Amount Type: FX - Fix Amount

  • Calculation Basic: FL - Full

  • Value/Formula: 1.00 - Pada bagian Formula dapat diisi dengan "1" atau "0". Jika diisi dengan 1 berarti DTP aktif dan jika diisi dengan 0 maka DTP tidak aktif

2. Update EPC pada Karyawan terkait DTP

Setelah OPC DTP telah dibuat, langkah berikutnya adalah memeriksa dan melakukan update untuk Employee Payroll Component (EPC) pada karyawan yang mendapatkan DTP. Periksa apakah:

  • Komponen DTP sudah ada dalam EPC karyawan

  • Value/Formula pada komponen bernilai (1) → Nilai ini menandakan bahwa karyawan tersebut memiliki DTP
    Untuk karyawan yang tidak berhak atas DTP, value/formula nya bisa dijadikan 0

  • Tanggal mulai efektif telah ditentukan sesuai dengan ketentuan perusahaan

3. Buat Kalkulasi Baru untuk Bulan yang Sedang Berjalan

Setelah EPC telah diverifikasi, selanjutnya adalah membuat kalkulasi baru untuk bulan berjalan:

  1. Masuk ke sistem payroll dan pilih menu summary payroll calculation

  1. Buat kalkulasi baru untuk bulan berjalan

  1. Pastikan semua data karyawan yang berhak mendapatkan DTP sudah masuk dalam perhitungan

  1. Klik Save untuk melakukan kalkulasi

4. Tarik Report

Setelah perhitungan selesai, hasilnya dapat diverifikasi dengan menarik laporan menggunakan report yang tersedia di Benemica. Beberapa laporan yang dapat digunakan antara lain:

  • Payroll Report

  • History Report

  • Employee Tax Calculation Report

​Contoh Report DTP


Calculate Partial

Dalam beberapa kasus, perlu dilakukan perhitungan ulang (recalculate) secara parsial untuk bulan yang sudah berlalu. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Klik Calculation untuk bulan yang telah ditutup (closed)

  1. Buka tab Partial Calculation

  2. Pilih karyawan yang akan direcalculate

  1. Gunakan Partial Mode 1 atau Mode 2 dan klik Recalculate
    Mode 1 digunakan untuk melakukan kalkulasi ulang jika ada perubahan di Payroll Component
    Mode 2 digunakan untuk melakukan kalkulasi ulang jika ada perubahan pada informasi selain payroll component (seperti: Employee Status, Tax Status, dll)

  1. Setelah status calculation menunjukkan "Success", laporan dapat ditarik kembali menggunakan report yang tersedia di Benemica:

    • Payroll Report

    • History Report

    • Employee Tax Calculation Report


Contoh Perhitungan DTP 2025

Berikut adalah contoh perhitungan DTP berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran PMK No. 10 Tahun 2025:

Kasus

Pak Bagas bekerja sebagai pegawai tetap di PT XYZ sejak tahun 2024 dan berstatus tidak menikah dengan satu tanggungan (TK/1). Pada tahun 2025, Pak Bagas memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 10.000.000 per bulan. Karena PT XYZ termasuk dalam kategori industri yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, maka pajak yang dikenakan akan ditanggung oleh pemerintah.

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Bulan

Penghasilan Bruto (Rp)

Tarif Efektif Bulanan (%)

PPh Pasal 21 (Rp)

PPh Pasal 21 DTP (Rp)

Penghasilan Bersih (Rp)

Januari

10.000.000

2,00%

200.000

200.000

10.000.000

Februari

10.000.000

2,00%

200.000

200.000

10.000.000

Maret

10.000.000

2,00%

200.000

200.000

10.000.000

...

...

...

...

...

...

Desember

10.000.000

2,00%

575.000

575.000

10.000.000

Total

120.000.000

-

2.775.000

2.775.000

120.000.000

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir

  1. Penghasilan bruto setahun: Rp 120.000.000

  2. Biaya jabatan (5%): 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000.000

  3. Penghasilan neto setahun: Rp 120.000.000 - Rp 6.000.000 = Rp 114.000.000

  4. PTKP (TK/1): Rp 58.500.000

  5. Penghasilan kena pajak setahun: Rp 114.000.000 - Rp 58.500.000 = Rp 55.500.000

  6. PPh Pasal 21 setahun: 5% x Rp 55.500.000 = Rp 2.775.000

  7. Pajak yang telah dipotong hingga November: Rp 2.200.000

  8. Pajak yang harus dipotong pada bulan Desember: Rp 575.000

Catatan:

  • Pajak yang ditanggung pemerintah:

    • Rp 200.000 per bulan dari Januari - November 2025

    • Rp 575.000 untuk bulan Desember 2025

  • PT XYZ harus mencatat dan melaporkan insentif PPh Pasal 21 DTP sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, karyawan tidak perlu membayar pajak, karena telah ditanggung oleh pemerintah, dan penghasilan bersih yang diterima tetap utuh.

Read more
ImagePost

Panduan Penggunaan Fitur Out of Office

Mengelola kehadiran karyawan dengan efisien sangat penting, terutama bagi perusahaan yang menerapkan sistem absensi khusus (spesific location). Fitur Out of Office dirancang untuk memudahkan karyawan atau pengguna yang perlu bekerja di luar kota atau berpindah cabang selama beberapa hari. Dengan fitur ini, Karyawan dapat melakukan absensi dengan konfigurasi Anywhere dalam jangka waktu yang disetujui. Setelah tanggal Out of Office, maka konfigurasi yang berlaku kembali hanya bisa absensi di titik-titik yang di daftarkan (specific location).

Managing employee attendance efficiently is crucial, especially for companies implementing a specific location attendance system. The Out of Office feature is designed to facilitate employees or users who need to work out of town or transfer to another branch for a few days. With this feature, employees can check in using the Anywhere configuration within the approved period. Once the Out of Office period ends, the attendance configuration will revert to specific locations where check-ins are permitted.

Langkah-Langkah Mengajukan Out of Office di Benemica Mobile
Steps to Apply for Out of Office in Benemica Mobile

  1. Akses Menu
    Access the Menu

    • Klik ikon tiga pada android atau ikon menu pada ios di aplikasi Benemica mobile.
      Tap the three-line icon on Android or the menu icon on iOS in the Benemica mobile app.

  1. Cari Menu Out of Office
    Find the Out of Office Menu

    • Temukan dan pilih menu Out of Office (Dinas Kerja).
      Locate and select the Out of Office (Work Duty) menu.

  1. Buat Pengajuan Baru
    Create a New Request

    • Klik ikon (+) untuk membuat pengajuan baru.
      Tap the (+) icon to submit a new request.

  1. Isi Detail Out of Office
    Fill in Out of Office Details

    • Pilih periode pengajuan Out of Office dan isi tujuan perjalanan.
      Select the period for the Out of Office request and enter the purpose of the trip.

  • Jika pengajuan mencakup lebih dari satu hari, ajukan periode selama 2 hari.
    If the request spans more than one day, apply for the period accordingly.

Note: Pada bagian tujuan tolong isi tujuan pengajuannya untuk keperluan apa

Note: Please ensure that the purpose field is filled in with the reason for the request.

  1. Simpan Pengajuan
    Save the Request

    • Klik Simpan untuk mengajukan permohonan.
      Click Save to submit the application.

  1. Proses Persetujuan
    Approval Process

    • Tunggu persetujuan dari atasan.
      Wait for approval from your supervisor.

    • Setelah disetujui, pengguna dapat melakukan check-in dari mana saja menggunakan fitur Out off Office.
      Once approved, the user can check in from anywhere using the Out of Office feature.

 

Read more
Copyrights © 2021 KNOWLEDGE BASE BENEMICA