Kode Objek Pajak
|
Nama Objek Pajak
|
Tenaga Ahli |
Imbalan kepada Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah, Penilai, Aktuaris) |
Wajib Pajak Luar Negeri |
Penghasilan yang Diberikan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WP LN) |
Harian |
Upah Harian Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas |
Mantan Pegawai |
Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Lain kepada mantan pegawai |
Bukan Pegawai (21-100-04)
|
Imbalan kepada Distributor Perusahaan Multilevel Marketing atau Direct Selling dan Kegiatan Sejenis Lainnya
|
Bukan Pegawai (21-100-05)
|
Imbalan kepada Petugas Dinas Luar Asuransi
|
Bukan Pegawai (21-100-06)
|
Imbalan kepada Petugas Penjaja Barang Dagangan
|
Bukan Pegawai (21-100-07)
|
Imbalan kepada Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah, Penilai, Aktuaris)
|
Komisaris (21-100-10)
|
Honorarium atau Imbalan kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap Pada Perusahaan yang Sama
|
Bukan Pegawai (21-100-11)
|
Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Lain kepada mantan pegawai
|
Bukan Pegawai (21-100-10)
|
Honorarium atau Imbalan kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap Pada Perusahaan yang Sama
|
Bukan Pegawai (21-100-11)
|
Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Lain kepada mantan pegawai
|
Bukan Pegawai (21-100-12)
|
Penarikan Dana Pensiun oleh pegawai
|
Bukan Pegawai (21-100-14)
|
Honorarium kepada Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja
|
Bukan Pegawai (21-100-15)
|
Honorarium kepada Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu
|
Bukan Pegawai (21-100-16)
|
Honorarium kepada Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang
|
Bukan Pegawai (21-100-17)
|
Honorarium kepada Peserta kegiatan lainnya
|
Bukan Pegawai (21-100-18)
|
Imbalan kepada Penasihat, Pengajar, Pelatih, Penceramah, Penyuluh, dan Moderator
|
Bukan Pegawai (21-100-19)
|
Imbalan kepada Pengarang, Peneliti, Penerjemah
|
Bukan Pegawai (21-100-20)
|
Imbalan kepada Pemberi jasa dalam segala bidang
|
Bukan Pegawai (21-100-21)
|
Imbalan kepada Agen Iklan
|
Bukan Pegawai (21-100-22)
|
Imbalan kepada Pengawas atau Pengelola Proyek
|
Bukan Pegawai (21-100-23)
|
Imbalan kepada Pembawa Pesanan atau yang Menemukan Langganan atau yang Menjadi Perantara
|
Bukan Pegawai (21-100-24)
|
Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara harian, mingguan, satuan atau borongan sampai dengan Rp 2.500.000 per hari
|
Bukan Pegawai (21-100-25)
|
Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya
|
Bukan Pegawai (21-100-27)
|
Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara bulanan yang mendapat fasilitas di daerah tertentu
|
Bukan Pegawai (21-100-28)
|
Imbalan kepada Bukan Pegawai Lainnya yang mendapat fasilitas di daerah tertentu
|
Bukan Pegawai (21-100-29)
|
Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara harian, mingguan, satuan atau borongan yang mendapat fasilitas di daerah tertentu sampai dengan Rp 2.500.000 per hari
|
Bukan Pegawai (21-100-30)
|
Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara harian, mingguan, satuan dan borongan lebih dari Rp2.500.000 perhari
|
Bukan Pegawai (21-100-31)
|
Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara harian, mingguan, satuan dan borongan lebih dari Rp2.500.000 perhari yang mendapat fasilitas di daerah tertentu
|
Bukan Pegawai (21-100-33)
|
Imbalan kepada pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya
|
Bukan Pegawai (21-100-34)
|
Penghasilan yang diterima oleh Olahragawan
|
Bukan Pegawai (21-100-35)
|
Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara bulanan
|
Bukan Pegawai (21-100-36)
|
Honorarium kepada Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
|
Bukan Pegawai (21-401-01)
|
Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus
|
Bukan Pegawai (21-401-02)
|
Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua dan Pembayaran Sejenis yang Dibayarkan Sekaligus
|
Bukan Pegawai (21-402-02)
|
Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya
|
Bukan Pegawai (21-402-03)
|
Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya
|
Bukan Pegawai (21-402-04)
|
Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya
|