Daftar User Manual.

ImagePost

Panduan Setting OPC sesuai dengan aturan Hari Kerja dan Hari Libur

Panduan Setting OPC Khusus/Custom

 

Dalam sistem penggajian berbasis digital, setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kebijakan tersendiri dalam menentukan bagaimana gaji dihitung. Misalnya beberapa perusahaan mungkin menghitung gaji berdasarkan jumlah hari kerja aktual, sementara yang lain memasukkan unsur / komponen cuti berbayar (registered leave) sebagai bagian dari total kehadiran.
Perbedaan pendekatan ini biasanya disesuaikan dengan kebutuhan operasional, kebijakan HR, dan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di masing-masing perusahaan.

 

Namun, sering kali tim HR menghadapi tantangan ketika sistem payroll standar tidak dapat secara fleksibel menyesuaikan berbagai variasi perhitungan tersebut. Di sinilah Organization Payroll Component (OPC) dalam sistem Benemica berperan penting.


Fitur ini memungkinkan perusahaan untuk mengatur formula, basis perhitungan, dan parameter payroll secara spesifik sesuai dengan kebijakan internal.

Melalui OPC, perusahaan dapat mengotomatisasi proses perhitungan gaji termasuk kondisi khusus seperti:

  • Gaji yang dihitung berdasarkan total kehadiran di hari kerja saja (working day only),

  • Gaji yang mencakup kehadiran pada hari kerja dan cuti resmi (registered leave),

  • Hingga perhitungan lembur (overtime) yang berbeda antara hari kerja dan hari libur,

  • Dll.

 

Artikel berikut akan menjelaskan secara detail bagaimana melakukan setup OPC khusus untuk perhitungan gaji dengan contoh dan mekanisme penerapannya melalui sistem Benemica.

 

 

  • Persiapan Data dan Informasi yang Diperlukan

Sebelum menambahkan atau mengatur komponen khusus di system Benemica, pastikan Anda sudah menyiapkan data berikut:

  1. Jenis Komponen Khusus
    Contohnya: gaji pokok, bonus, atau lembur. dst

  2. Formula atau Basis Perhitungan
    Misalnya dihitung berdasarkan persentase gaji pokok, nominal tetap (fixed amount), atau rumus dari hari kerja × gaji harian.

  3. Periode Berlaku (Effective Date)
    Tentukan kapan komponen ini mulai berlaku dan kapan akan berakhir.

  4. Karyawan yang Berhak
    Siapkan daftar karyawan yang berhak menerima komponen ini berdasarkan departemen, jabatan, masa kerja, atau kriteria lainnya.

  5. Status Pajak & Potongan
    Pastikan Anda menentukan apakah komponen ini merupakan objek pajak (PPh 21) dan bagaimana pengaruhnya terhadap total penghasilan serta potongan lainnya.

  6. Faktor Pengali (Multiplier Factor)

Untuk komponen tertentu seperti lembur, insentif khusus, dll, tentukan faktor pengali yang digunakan dalam perhitungan.

Contohnya:

Lembur hari kerja: pengali 1,5× dari tarif per jam

Lembur hari libur: pengali 2× atau 3× dari tarif normal

 

 

  • Langkah-langkah Pengaturan di Sistem Benemica

1. Masuk ke Modul Payroll Component

2. Isi Informasi Dasar Komponen

Contoh :

  • Kode Komponen: OPCC0001

  • Nama Komponen: Gaji – Total Attendance in Working Day + Registered Leave

  • Jenis Komponen: Gaji Pokok

  • Status Pajak: Kena PPh 21

  • Metode Perhitungan: Formula

3. Isi Formula Perhitungan
Formula dapat diatur sesuai kebutuhan perusahaan. Misalnya:

(Total Working Day + Registered Leave Day) / Total Calendar Working Day × Basic Salary

Artinya:

  • Sistem akan menghitung total kehadiran (hari kerja efektif + cuti resmi yang disetujui).

  • Kemudian dibandingkan dengan jumlah hari kerja dalam bulan tersebut.

  • Hasilnya dikalikan dengan gaji pokok bulanan.

4. Mapping Karyawan yang Berhak

  • Pilih karyawan atau departemen yang menggunakan perhitungan ini.

  • Dapat dilakukan secara manual atau melalui mass upload menggunakan template Excel.

5. Simpan dan Aktifkan Komponen
Setelah seluruh data diisi, klik Save agar komponen dapat digunakan saat proses payroll berikutnya.

 

 

  • Contoh Perhitungan untuk Menentukan Formula 

OPCC BASIC SALARY (Actual Working Day)

 

 

Paid Actual Working Day = Total hari karyawan masuk bekerja + Total hari karyawan cuti resmi yang diakui sebagai kehadiran (paid)

CAL_WD = Total hari bekerja dalam satu bulan/satu periode

 

Misalkan data berikut:

Keterangan

Nilai

Total hari kerja dalam bulan

22 hari

Kehadiran karyawan

20 hari

Cuti resmi (registered leave)

2 hari

Gaji pokok bulanan

Rp 8.800.000

 

Rumus perhitungan:


  • Dalam contoh ini, karena karyawan hadir penuh dan cuti resminya dihitung sebagai bagian dari kehadiran, maka ia menerima gaji penuh.

  • Namun, jika karyawan hanya hadir 18 hari dan tidak ada cuti resmi, maka:

  • Sistem akan otomatis melakukan perhitungan ini saat proses payroll, tanpa perlu input manual karena membaca Formula perhitungan Working Day / absensi karyawan dari ESS. 

 

OPCC Lembur Holiday

 


 

Dalam praktiknya, lembur yang dilakukan pada hari libur (misalnya Sabtu, Minggu, atau tanggal merah) biasanya memiliki tarif berbeda dibanding lembur di hari kerja.

Melalui OPC di Benemica, HR dapat mengatur formula lembur yang otomatis membedakan antara hari kerja dan hari libur, sesuai kebijakan perusahaan dan regulasi yang berlaku.

Misalkan data berikut :

Rumus yang digunakan oleh perusahaan:

Lembur Hari Libur = Tarif Lembur per hari libur × Jumlah Hari Lembur dalam hari libur

  • OT HDay (Jumlah Hari Lembur dalam hari libur): Total hari lembur yang dilakukan karyawan pada hari libur.

  • Tarif Lembur per hari libur: Nilai lembur per hari yang berlaku

 

Jika Anda masih ragu dalam menentukan rumus yang tepat, jangan khawatir! Tim Benemica siap membantu dalam melakukan penyesuaian atau konsultasi terkait komponen perhitungan khusus. Silakan hubungi kami di sini untuk mendapatkan panduan atau penyesuaian lebih lanjut.

 

  • Mekanisme Update dan Implementasi ke Karyawan

Setelah komponen OPC disiapkan, berikut langkah-langkah implementasinya:

  1. Penginputan Komponen Khusus
    Admin mengaktifkan komponen melalui sistem Benemica di menu Employee Payroll Component (EPC) atau lihat langkah lengkapnya disini. Komponen dapat diterapkan ke karyawan tertentu secara manual atau massal melalui fitur upload update.

  2. Efek pada Proses Payroll
    Saat proses payroll dijalankan, sistem akan otomatis menghitung nilai komponen sesuai formula yang ditetapkan dan menampilkannya di slip gaji karyawan.

  3. Validasi dan Evaluasi
    Setelah proses payroll selesai, Admin dapat melakukan pengecekan untuk memastikan hasil perhitungan sesuai kebijakan perusahaan dan ketentuan pajak yang berlaku.

 

Manfaat Bagi HR dan Perusahaan 

Dengan menggunakan OPC, HR tidak perlu lagi melakukan perhitungan manual atau membuat formula sementara di luar sistem.
Manfaat yang paling dirasakan antara lain:

  • Efisiensi waktu dalam proses payroll.

  • Akurasi tinggi dalam perhitungan gaji dan lembur.

  • Transparansi bagi karyawan, karena setiap komponen dapat dilihat di slip gaji.

  • Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan ketenagakerjaan.

  • Fleksibilitas penuh untuk menyesuaikan kebijakan perusahaan yang dinamis.

Melalui fitur Organization Payroll Component (OPC), perusahaan dapat mengatur perhitungan gaji dan lembur dengan sangat fleksibel, menyesuaikan kebijakan internal tanpa perlu pengaturan manual di setiap periode payroll. Fitur ini dirancang untuk menjawab kebutuhan perusahaan yang memiliki berbagai skenario penggajian mulai dari perhitungan berdasarkan hari kerja efektif, cuti resmi, hingga lembur dengan formula khusus.

Dengan pengelolaan yang jelas dan hasil yang presisi, proses payroll menjadi lebih mudah dikendalikan. Melalui sistem yang berjalan stabil, Benemica membantu menjaga stabilitas dan transparansi di setiap siklus penggajian.

Read more
ImagePost

Validasi NIK dan NPWP Otomatis: Fitur Baru yang Bikin Data Karyawan Lebih Akurat!

Panduan ini akan menjelaskan langkah-langkah untuk melakukan validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Tax ID di sistem, baik melalui input data langsung di layar maupun melalui unggahan file. Panduan ini menjelaskan fitur validasi otomatis untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuan dari validasi ini adalah untuk memastikan keakuratan data karyawan langsung di dalam sistem Benemica dan untuk memastikan data pada saat upload ke sistem pajak CORETAX dapat berjalan lancar tanpa gagal yang disebabkan data NIK/NPWP yang tidak valid. 

Validasi NIK dan Tax ID dapat dilakukan saat memasukkan data karyawan baru atau memperbarui data yang sudah ada.

A. Input Data Karyawan Baru Via Screen

  1. Masuk ke halaman Personal Information  https://www.benemica.com/payroll/PersonalInformation/Create

  2. Masukkan NIK dengan “ID Type” KTP.

  3. Tombol “VALIDATE” akan muncul jika anda memilih tipe KTP.Untuk ID yang bukan KTP maka tidak akan muncul tombol “VALIDATE”.

  1. Selain pada menu Personal Information, validasi NIK/NPWP juga bisa dilakukan pada tab Tax Information.

  2. Pada Tax ID masukkan Nomor NPWP dengan benar dan Klik “VALIDATE” untuk melanjutkan proses validasi.

  1. Jika Validasi berhasil dilakukan maka akan muncul status “Valid”.

  1. Sistem akan menampilkan alamat dan memasukkannya secara otomatis pada sistem Benemica di tab Address & Contact Information sesuai dengan data alamat yang terdapat pada CORETAX.

  1. Jika Validasi gagal maka akan muncul pesan error “Taxpayer not found”.

 

B. Input Data Karyawan Baru Via Upload

  1. Untuk menambahkan data baru via upload,Klik tombol “Upload New”. 
  2. Pastikan Anda menggunakan template yang benar dan data yang diunggah sudah sesuai format, termasuk NIK dan Tax ID.

  1. Download template sesuai kebutuhan.

  1. Isi Data NIK pada Kolom “ID Information - ID Number” atau “Tax ID Number”.
  2. Unggah file yang telah diisi dengan data yang sesuai.

  1. Jika terdapat data yang tidak valid, proses unggahan akan gagal (Fail).

  1. Unggahan yang berhasil dan valid akan menampilkan pesan “Success” di kolom status. Sedangkan jika ada yang failed, di kolom “Remark” akan menampilkan pesan  gagal seperti "Tax ID Number: Taxpayer not found" dan “ID Information - ID Number: Taxpayer not found".
  2. Pada Layar Upload Summary, pilih data dan lakukan Approve.
  3. Pastikan status upload data yang telah disetujui statusnya menjadi Authorize.
  4. Pada sistem anda juga dapat  melakukan Approve untuk sebagian data yang valid dengan melakukan “Partial Approve”.

  1. Ketika proses “Partial Approve” sukses maka kolom “Upload Status” akan terganti menjadi “Partial Success”.
  2. Setelah Partial Approve berhasil dilakukan, data yang akan masuk ke dalam sistem adalah data yang berstatus “Success” saja .

  1. Untuk unggahan yang berhasil, data akan masuk ke menu Employee Management dan data NIK akan langsung terupdate menjadi “Valid”.

 

C. Memperbarui Data Karyawan Via Upload

 

  1. Untuk memperbaharui data yang sudah ada via upload template,Klik tombol “Upload Update”. 

  1. Update data sesuai template yang telah di unduh.
  2. Lakukan update pada kolom “ID Information- ID Number dengan NIK atau Tax ID Number dengan no NPWP yang sesuai“. 
  3. Setelah mengupdate data,Unggah File,Klik tombol “Upload”.
  4. Pada Layar Upload Summary, pilih data dan lakukan Approve.
  5. Pastikan status upload data yang telah disetujui statusnya menjadi Authorize.
  6. Pada sistem anda juga dapat  melakukan Approve untuk sebagian data yang valid dengan melakukan “Partial Approve”.

  1. Ketika proses “Partial Approve” sukses maka kolom “Upload Status” akan terganti menjadi “Partial Success”.
  2. Setelah Partial Approve berhasil dilakukan, data yang akan masuk ke dalam sistem adalah data yang berstatus “Success” saja .
  3. Jika proses valid . Unggahan yang berhasil dan valid akan menampilkan pesan “Success” di kolom status,sedangkan jika ada yang gagal di kolom “Remark” akan menampilkan pesan  gagal seperti "Tax ID Number: Taxpayer not found" dan “ID Information - ID Number: Taxpayer not found".

  1. Untuk unggahan yang berhasil, data akan masuk ke menu Employee Management dan data NIK akan langsung terupdate menjadi “Valid”.
  2. Proses unggahan file memungkinkan Anda memproses data beberapa karyawan sekaligus.
 

Read more
ImagePost

Panduan Setup Nett to Gross

Dokumen ini menjelaskan alur setup yang diperlukan agar sistem dapat menghitung Nett to Gross untuk PPh 21. Tujuan dari perhitungan GN ini adalah untuk menghitung pajak Gross Up, namun hasilnya akan ditampilkan sebagai perhitungan Gross. Panduan ini hanya mencakup setup, tidak termasuk proses perhitungan detail.


1. Cek Komponen Payroll di Level Organization

Tujuan: Memastikan tidak ada komponen grup ganda yang bisa menyebabkan kesalahan perhitungan.

Langkah:

  1. Buka menu Organization Payroll Component.

  2. Periksa daftar komponen payroll yang aktif.

  3. Pastikan:

○      Component group [BS] basic salary hanya ada pada satu komponen saja.

○      Semua komponen yang diperlukan sudah terdaftar.


2. Setup Tax Information Menjadi NG pada Employee Management

Tujuan: Memastikan tax information pada sisi karyawan sudah NG.

Langkah:

  1. Masuk ke menu Employee Management.

  2. Pada kolom Tax Status, pilih NG (Nett to Gross).

  3. Simpan pengaturan.


3. Update Nominal di Employee Payroll Component

Tujuan: Memasukkan Take Home Pay yang akan dikonversi menjadi nett to gross salary untuk perhitungan pajak. Perhitungan Net to Gross akan menggunakan EPC yang disetup dengan tax policy Net, dan angka tax-nya akan dimasukkan ke komponen dengan component group BS.

Langkah:

  1. Masuk ke Employee Payroll Component.

  2. Temukan komponen Basic Salary.

  3. Masukkan nominal sesuai Take Home Pay (THP) target.

  4. Simpan perubahan.

Catatan: Untuk banyak employee bisa melakukan update EPC melalui upload update, panduan lengkapnya pada link berikut:

https://benemica.com/knowledgebase/details/Update-Payroll-Component--II-Via-Upload-Update


4. Langkah Terakhir

Setelah semuanya telah tersetup, lakukan Kalkulasi seperti biasa agar perhitungan dilakukan oleh sistem.

 

Untuk panduan lengkap perhitungan pada link berikut: 

https://benemica.com/knowledgebase/details/Update-Payroll-Calculation


Catatan Penting

●      Satu-satunya komponen group yang di set Basic Salary akan menjadi dasar perhitungan Nett to Gross.

●      Pastikan semua setup sudah benar sebelum menjalankan proses penggajian, karena perhitungan Gross Up sangat bergantung pada konfigurasi awal. 

 

Kembali ke Daftar Isi  

Read more
ImagePost

Penting! Panduan Update Status Karyawan untuk Integrasi CoreTax: Apa yang Berubah dan Kenapa?

Untuk memastikan kelancaran dan akurasi data karyawan di sistem CoreTax, terdapat beberapa pembaruan penting terkait cara pengelolaan status karyawan. Tujuannya untuk menciptakan data yang rapi, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berikut beberapa poin penting yang harus diperhatikan terkait pengelolaan status karyawan.

Aturan Penting: Menjaga Riwayat Status Tetap Berkesinambungan

Salah satu hal terpenting dalam pembaruan CoreTax ini adalah bagaimana kita mengelola perubahan status karyawan, terutama ketika seorang karyawan permanen memutuskan untuk mengundurkan diri.

Perlu diingat: jangan langsung mengubah status "Permanent active" menjadi "Resigned".

Kenapa begitu?

Karena sistem membutuhkan riwayat status yang lengkap dan tersusun rapi. Jika kita menimpa status lama secara langsung, maka jejak perubahan tersebut akan hilang. Padahal, riwayat status ini penting untuk memastikan data karyawan tetap jelas, transparan, dan sesuai kebutuhan administrasi maupun perpajakan.

Sebagai gantinya, setiap kali ada perubahan status, cukup tambahkan baris data baru untuk mencatat status terbaru. Cara ini memungkinkan sistem membangun “jejak perjalanan” status karyawan yang berkesinambungan, sehingga lebih mudah ditelusuri di kemudian hari.

Dengan langkah sederhana ini, data kita akan jauh lebih rapi, mudah dipantau, dan tentunya mendukung kelancaran proses administrasi perusahaan.

Alur Perubahan Status Karyawan

Untuk membantu kita semua, berikut adalah alur lengkap perubahan status karyawan yang harus diikuti:

1. Untuk Karyawan Permanen: Perubahan ini dilakukan untuk status karyawan permanen, termasuk yang berstatus percobaan (probation) atau kontrak, berubah hingga akhirnya menjadi mantan pegawai.

  • Permanent-Probation: ActivePermanent -  Permanent: ActivePermanent Resigned/Retired/DeceasedNon Permanent - Mantan Pegawai

Penjelasan: Ini berlaku untuk karyawan baru yang memulai pekerjaannya dengan status Active dalam masa percobaan (Permanent-Probation). Setelah ia melewati masa percobaan, statusnya berubah menjadi Permanent. Suatu saat, jika karyawan ini mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia, statusnya akan dicatat sebagai Resigned/Retired/Deceased. Terakhir, untuk keperluan administrasi dan CoreTax, ia akan dicatat sebagai Non Permanent - Mantan Pegawai.

Singkatnya: Mulai sebagai karyawan percobaan aktif → Diangkat jadi permanen → Selesai masa kerja → Tercatat sebagai mantan pegawai.

  • Permanent: Active → Permanent → Resigned/Retired/Deceased → Non Permanent - Mantan Pegawai

Penjelasan: Ini berlaku untuk karyawan yang sejak awal diangkat langsung menjadi karyawan Permanent yang Active, tanpa masa percobaan. Alurnya sama, jika karyawan ini mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia, statusnya akan menjadi Resigned/Retired/Deceased, dan pada akhirnya tercatat sebagai Non Permanent - Mantan Pegawai.

  • Contract: ActivePermanentPermanent : ActivePermanentPermanent : Resigned/Retired/DeceasedNon Permanent - Mantan Pegawai

Penjelasan: Alur ini khusus untuk karyawan yang memulai dengan ikatan Contract. Setelah masa kontrak selesai dan ia diangkat menjadi karyawan permanen, statusnya berubah menjadi Permanent. Proses selanjutnya sama, yaitu beralih menjadi Resigned/Retired/Deceased dan akhirnya dicatat sebagai Non Permanent - Mantan Pegawai.

2. Untuk Karyawan Non-Permanen: Khusus untuk "Tenaga Ahli", alurnya lebih sederhana.

  • Non Permanent - Tenaga Ahli: ActiveNon Permanent - Tenaga Ahli : Resigned/Retired/Deceased.

Mengenal Lebih Dekat Klasifikasi Objek Pajak Non-Permanen

Pembaruan ini juga mengklarifikasi berbagai kode objek pajak yang digunakan untuk karyawan non-permanen. Klasifikasi ini sangat penting untuk pelaporan pajak yang akurat. Berikut adalah daftar lengkapnya dalam bentuk tabel yang mudah dibaca:

Kode Objek Pajak

Nama Objek Pajak

Tenaga Ahli  Imbalan kepada Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah, Penilai, Aktuaris)
Wajib Pajak Luar Negeri Penghasilan yang Diberikan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WP LN)
Harian Upah Harian Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas
Mantan Pegawai Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Lain kepada mantan pegawai

Bukan Pegawai (21-100-04)

Imbalan kepada Distributor Perusahaan Multilevel Marketing atau Direct Selling dan Kegiatan Sejenis Lainnya

Bukan Pegawai (21-100-05)

Imbalan kepada Petugas Dinas Luar Asuransi

Bukan Pegawai (21-100-06)

Imbalan kepada Petugas Penjaja Barang Dagangan

Bukan Pegawai (21-100-07)

Imbalan kepada Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah, Penilai, Aktuaris)

Komisaris (21-100-10)

Honorarium atau Imbalan kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap Pada Perusahaan yang Sama

Bukan Pegawai (21-100-11)

Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Lain kepada mantan pegawai

Bukan Pegawai (21-100-10)

Honorarium atau Imbalan kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap Pada Perusahaan yang Sama

Bukan Pegawai (21-100-11)

Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Lain kepada mantan pegawai

Bukan Pegawai (21-100-12)

Penarikan Dana Pensiun oleh pegawai

Bukan Pegawai (21-100-14)

Honorarium kepada Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja

Bukan Pegawai (21-100-15)

Honorarium kepada Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu

Bukan Pegawai (21-100-16)

Honorarium kepada Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang

Bukan Pegawai (21-100-17)

Honorarium kepada Peserta kegiatan lainnya

Bukan Pegawai (21-100-18)

Imbalan kepada Penasihat, Pengajar, Pelatih, Penceramah, Penyuluh, dan Moderator

Bukan Pegawai (21-100-19)

Imbalan kepada Pengarang, Peneliti, Penerjemah

Bukan Pegawai  (21-100-20)

Imbalan kepada Pemberi jasa dalam segala bidang

Bukan Pegawai (21-100-21)

Imbalan kepada Agen Iklan

Bukan Pegawai (21-100-22)

Imbalan kepada Pengawas atau Pengelola Proyek

Bukan Pegawai (21-100-23)

Imbalan kepada Pembawa Pesanan atau yang Menemukan Langganan atau yang Menjadi Perantara

Bukan Pegawai (21-100-24)

Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara harian, mingguan, satuan atau borongan sampai dengan Rp 2.500.000 per hari

Bukan Pegawai (21-100-25)

Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya

Bukan Pegawai (21-100-27)

Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara bulanan yang mendapat fasilitas di daerah tertentu

Bukan Pegawai (21-100-28)

Imbalan kepada Bukan Pegawai Lainnya yang mendapat fasilitas di daerah tertentu

Bukan Pegawai (21-100-29)

Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara harian, mingguan, satuan atau borongan yang mendapat fasilitas di daerah tertentu sampai dengan Rp 2.500.000 per hari

Bukan Pegawai (21-100-30)

Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara harian, mingguan, satuan dan borongan lebih dari Rp2.500.000 perhari

Bukan Pegawai (21-100-31)

Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara harian, mingguan, satuan dan borongan lebih dari Rp2.500.000 perhari yang mendapat fasilitas di daerah tertentu

Bukan Pegawai (21-100-33)

Imbalan kepada pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya

Bukan Pegawai (21-100-34)

Penghasilan yang diterima oleh Olahragawan

Bukan Pegawai (21-100-35)

Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara bulanan

Bukan Pegawai (21-100-36)

Honorarium kepada Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;

Bukan Pegawai (21-401-01)

Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus

Bukan Pegawai (21-401-02)

Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua dan Pembayaran Sejenis yang Dibayarkan Sekaligus

Bukan Pegawai (21-402-02)

Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya

Bukan Pegawai (21-402-03)

Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya

Bukan Pegawai (21-402-04)

Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya

 

Mohon sesuaikan objek pajaknya dengan klasifikasi di atas.

 

Catatan: Untuk penambahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NP) terbaru dari CoreTax bisa diisi dengan nilai kosong/nihil .

Kembali ke Daftar Isi

Read more
Copyrights © 2021 KNOWLEDGE BASE BENEMICA