
Posted by: mitha.ismalyulii
94 View
Untuk memastikan kelancaran dan akurasi data karyawan di sistem CoreTax, terdapat beberapa pembaruan penting terkait cara pengelolaan status karyawan. Tujuannya untuk menciptakan data yang rapi, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Berikut beberapa poin penting yang harus diperhatikan terkait pengelolaan status karyawan.
Aturan Penting: Menjaga Riwayat Status Tetap Berkesinambungan
Salah satu hal terpenting dalam pembaruan CoreTax ini adalah bagaimana kita mengelola perubahan status karyawan, terutama ketika seorang karyawan permanen memutuskan untuk mengundurkan diri.
Perlu diingat: jangan langsung mengubah status "Permanent active" menjadi "Resigned".
Kenapa begitu?
Karena sistem membutuhkan riwayat status yang lengkap dan tersusun rapi. Jika kita menimpa status lama secara langsung, maka jejak perubahan tersebut akan hilang. Padahal, riwayat status ini penting untuk memastikan data karyawan tetap jelas, transparan, dan sesuai kebutuhan administrasi maupun perpajakan.
Sebagai gantinya, setiap kali ada perubahan status, cukup tambahkan baris data baru untuk mencatat status terbaru. Cara ini memungkinkan sistem membangun “jejak perjalanan” status karyawan yang berkesinambungan, sehingga lebih mudah ditelusuri di kemudian hari.
Dengan langkah sederhana ini, data kita akan jauh lebih rapi, mudah dipantau, dan tentunya mendukung kelancaran proses administrasi perusahaan.
Alur Perubahan Status Karyawan
Untuk membantu kita semua, berikut adalah alur lengkap perubahan status karyawan yang harus diikuti:
1. Untuk Karyawan Permanen: Perubahan ini dilakukan untuk status karyawan permanen, termasuk yang berstatus percobaan (probation) atau kontrak, berubah hingga akhirnya menjadi mantan pegawai.
-
Permanent-Probation: Active → Permanent - Permanent: Active→ Permanent → Resigned/Retired/Deceased → Non Permanent - Mantan Pegawai
Penjelasan: Ini berlaku untuk karyawan baru yang memulai pekerjaannya dengan status Active dalam masa percobaan (Permanent-Probation). Setelah ia melewati masa percobaan, statusnya berubah menjadi Permanent. Suatu saat, jika karyawan ini mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia, statusnya akan dicatat sebagai Resigned/Retired/Deceased. Terakhir, untuk keperluan administrasi dan CoreTax, ia akan dicatat sebagai Non Permanent - Mantan Pegawai.
Singkatnya: Mulai sebagai karyawan percobaan aktif → Diangkat jadi permanen → Selesai masa kerja → Tercatat sebagai mantan pegawai.
-
Permanent: Active → Permanent → Resigned/Retired/Deceased → Non Permanent - Mantan Pegawai
Penjelasan: Ini berlaku untuk karyawan yang sejak awal diangkat langsung menjadi karyawan Permanent yang Active, tanpa masa percobaan. Alurnya sama, jika karyawan ini mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia, statusnya akan menjadi Resigned/Retired/Deceased, dan pada akhirnya tercatat sebagai Non Permanent - Mantan Pegawai.
-
Contract: Active → Permanent → Permanent : Active → Permanent → Permanent : Resigned/Retired/Deceased → Non Permanent - Mantan Pegawai
Penjelasan: Alur ini khusus untuk karyawan yang memulai dengan ikatan Contract. Setelah masa kontrak selesai dan ia diangkat menjadi karyawan permanen, statusnya berubah menjadi Permanent. Proses selanjutnya sama, yaitu beralih menjadi Resigned/Retired/Deceased dan akhirnya dicatat sebagai Non Permanent - Mantan Pegawai.
2. Untuk Karyawan Non-Permanen: Khusus untuk "Tenaga Ahli", alurnya lebih sederhana.
-
Non Permanent - Tenaga Ahli: Active → Non Permanent - Tenaga Ahli : Resigned/Retired/Deceased.
Mengenal Lebih Dekat Klasifikasi Objek Pajak Non-Permanen
Pembaruan ini juga mengklarifikasi berbagai kode objek pajak yang digunakan untuk karyawan non-permanen. Klasifikasi ini sangat penting untuk pelaporan pajak yang akurat. Berikut adalah daftar lengkapnya dalam bentuk tabel yang mudah dibaca:
Kode Objek Pajak |
Nama Objek Pajak |
Tenaga Ahli | Imbalan kepada Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah, Penilai, Aktuaris) |
Wajib Pajak Luar Negeri | Penghasilan yang Diberikan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WP LN) |
Harian | Upah Harian Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas |
Mantan Pegawai | Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Lain kepada mantan pegawai |
Bukan Pegawai (21-100-04) |
Imbalan kepada Distributor Perusahaan Multilevel Marketing atau Direct Selling dan Kegiatan Sejenis Lainnya |
Bukan Pegawai (21-100-05) |
Imbalan kepada Petugas Dinas Luar Asuransi |
Bukan Pegawai (21-100-06) |
Imbalan kepada Petugas Penjaja Barang Dagangan |
Bukan Pegawai (21-100-07) |
Imbalan kepada Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah, Penilai, Aktuaris) |
Komisaris (21-100-10) |
Honorarium atau Imbalan kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap Pada Perusahaan yang Sama |
Bukan Pegawai (21-100-11) |
Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Lain kepada mantan pegawai |
Bukan Pegawai (21-100-10) |
Honorarium atau Imbalan kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap Pada Perusahaan yang Sama |
Bukan Pegawai (21-100-11) |
Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Lain kepada mantan pegawai |
Bukan Pegawai (21-100-12) |
Penarikan Dana Pensiun oleh pegawai |
Bukan Pegawai (21-100-14) |
Honorarium kepada Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja |
Bukan Pegawai (21-100-15) |
Honorarium kepada Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu |
Bukan Pegawai (21-100-16) |
Honorarium kepada Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang |
Bukan Pegawai (21-100-17) |
Honorarium kepada Peserta kegiatan lainnya |
Bukan Pegawai (21-100-18) |
Imbalan kepada Penasihat, Pengajar, Pelatih, Penceramah, Penyuluh, dan Moderator |
Bukan Pegawai (21-100-19) |
Imbalan kepada Pengarang, Peneliti, Penerjemah |
Bukan Pegawai (21-100-20) |
Imbalan kepada Pemberi jasa dalam segala bidang |
Bukan Pegawai (21-100-21) |
Imbalan kepada Agen Iklan |
Bukan Pegawai (21-100-22) |
Imbalan kepada Pengawas atau Pengelola Proyek |
Bukan Pegawai (21-100-23) |
Imbalan kepada Pembawa Pesanan atau yang Menemukan Langganan atau yang Menjadi Perantara |
Bukan Pegawai (21-100-24) |
Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara harian, mingguan, satuan atau borongan sampai dengan Rp 2.500.000 per hari |
Bukan Pegawai (21-100-25) |
Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya |
Bukan Pegawai (21-100-27) |
Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara bulanan yang mendapat fasilitas di daerah tertentu |
Bukan Pegawai (21-100-28) |
Imbalan kepada Bukan Pegawai Lainnya yang mendapat fasilitas di daerah tertentu |
Bukan Pegawai (21-100-29) |
Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara harian, mingguan, satuan atau borongan yang mendapat fasilitas di daerah tertentu sampai dengan Rp 2.500.000 per hari |
Bukan Pegawai (21-100-30) |
Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara harian, mingguan, satuan dan borongan lebih dari Rp2.500.000 perhari |
Bukan Pegawai (21-100-31) |
Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara harian, mingguan, satuan dan borongan lebih dari Rp2.500.000 perhari yang mendapat fasilitas di daerah tertentu |
Bukan Pegawai (21-100-33) |
Imbalan kepada pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya |
Bukan Pegawai (21-100-34) |
Penghasilan yang diterima oleh Olahragawan |
Bukan Pegawai (21-100-35) |
Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara bulanan |
Bukan Pegawai (21-100-36) |
Honorarium kepada Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya; |
Bukan Pegawai (21-401-01) |
Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus |
Bukan Pegawai (21-401-02) |
Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua dan Pembayaran Sejenis yang Dibayarkan Sekaligus |
Bukan Pegawai (21-402-02) |
Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya |
Bukan Pegawai (21-402-03) |
Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya |
Bukan Pegawai (21-402-04) |
Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya |
Mohon sesuaikan objek pajaknya dengan klasifikasi di atas.
Catatan: Untuk penambahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NP) terbaru dari CoreTax bisa diisi dengan nilai kosong/nihil .