Penting! Panduan Update Status Karyawan untuk Integrasi CoreTax: Apa yang Berubah dan Kenapa?

ImagePost

Untuk memastikan kelancaran dan akurasi data karyawan di sistem CoreTax, terdapat beberapa pembaruan penting terkait cara pengelolaan status karyawan. Tujuannya untuk menciptakan data yang rapi, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berikut beberapa poin penting yang harus diperhatikan terkait pengelolaan status karyawan.

Aturan Penting: Menjaga Riwayat Status Tetap Berkesinambungan

Salah satu hal terpenting dalam pembaruan CoreTax ini adalah bagaimana kita mengelola perubahan status karyawan, terutama ketika seorang karyawan permanen memutuskan untuk mengundurkan diri.

Perlu diingat: jangan langsung mengubah status "Permanent active" menjadi "Resigned".

Kenapa begitu?

Karena sistem membutuhkan riwayat status yang lengkap dan tersusun rapi. Jika kita menimpa status lama secara langsung, maka jejak perubahan tersebut akan hilang. Padahal, riwayat status ini penting untuk memastikan data karyawan tetap jelas, transparan, dan sesuai kebutuhan administrasi maupun perpajakan.

Sebagai gantinya, setiap kali ada perubahan status, cukup tambahkan baris data baru untuk mencatat status terbaru. Cara ini memungkinkan sistem membangun “jejak perjalanan” status karyawan yang berkesinambungan, sehingga lebih mudah ditelusuri di kemudian hari.

Dengan langkah sederhana ini, data kita akan jauh lebih rapi, mudah dipantau, dan tentunya mendukung kelancaran proses administrasi perusahaan.

Alur Perubahan Status Karyawan

Untuk membantu kita semua, berikut adalah alur lengkap perubahan status karyawan yang harus diikuti:

1. Untuk Karyawan Permanen: Perubahan ini dilakukan untuk status karyawan permanen, termasuk yang berstatus percobaan (probation) atau kontrak, berubah hingga akhirnya menjadi mantan pegawai.

  • Permanent-Probation: ActivePermanent -  Permanent: ActivePermanent Resigned/Retired/DeceasedNon Permanent - Mantan Pegawai

Penjelasan: Ini berlaku untuk karyawan baru yang memulai pekerjaannya dengan status Active dalam masa percobaan (Permanent-Probation). Setelah ia melewati masa percobaan, statusnya berubah menjadi Permanent. Suatu saat, jika karyawan ini mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia, statusnya akan dicatat sebagai Resigned/Retired/Deceased. Terakhir, untuk keperluan administrasi dan CoreTax, ia akan dicatat sebagai Non Permanent - Mantan Pegawai.

Singkatnya: Mulai sebagai karyawan percobaan aktif → Diangkat jadi permanen → Selesai masa kerja → Tercatat sebagai mantan pegawai.

  • Permanent: Active → Permanent → Resigned/Retired/Deceased → Non Permanent - Mantan Pegawai

Penjelasan: Ini berlaku untuk karyawan yang sejak awal diangkat langsung menjadi karyawan Permanent yang Active, tanpa masa percobaan. Alurnya sama, jika karyawan ini mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia, statusnya akan menjadi Resigned/Retired/Deceased, dan pada akhirnya tercatat sebagai Non Permanent - Mantan Pegawai.

  • Contract: ActivePermanentPermanent : ActivePermanentPermanent : Resigned/Retired/DeceasedNon Permanent - Mantan Pegawai

Penjelasan: Alur ini khusus untuk karyawan yang memulai dengan ikatan Contract. Setelah masa kontrak selesai dan ia diangkat menjadi karyawan permanen, statusnya berubah menjadi Permanent. Proses selanjutnya sama, yaitu beralih menjadi Resigned/Retired/Deceased dan akhirnya dicatat sebagai Non Permanent - Mantan Pegawai.

2. Untuk Karyawan Non-Permanen: Khusus untuk "Tenaga Ahli", alurnya lebih sederhana.

  • Non Permanent - Tenaga Ahli: ActiveNon Permanent - Tenaga Ahli : Resigned/Retired/Deceased.

Mengenal Lebih Dekat Klasifikasi Objek Pajak Non-Permanen

Pembaruan ini juga mengklarifikasi berbagai kode objek pajak yang digunakan untuk karyawan non-permanen. Klasifikasi ini sangat penting untuk pelaporan pajak yang akurat. Berikut adalah daftar lengkapnya dalam bentuk tabel yang mudah dibaca:

Kode Objek Pajak

Nama Objek Pajak

Tenaga Ahli  Imbalan kepada Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah, Penilai, Aktuaris)
Wajib Pajak Luar Negeri Penghasilan yang Diberikan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WP LN)
Harian Upah Harian Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas
Mantan Pegawai Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Lain kepada mantan pegawai

Bukan Pegawai (21-100-04)

Imbalan kepada Distributor Perusahaan Multilevel Marketing atau Direct Selling dan Kegiatan Sejenis Lainnya

Bukan Pegawai (21-100-05)

Imbalan kepada Petugas Dinas Luar Asuransi

Bukan Pegawai (21-100-06)

Imbalan kepada Petugas Penjaja Barang Dagangan

Bukan Pegawai (21-100-07)

Imbalan kepada Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah, Penilai, Aktuaris)

Komisaris (21-100-10)

Honorarium atau Imbalan kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap Pada Perusahaan yang Sama

Bukan Pegawai (21-100-11)

Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Lain kepada mantan pegawai

Bukan Pegawai (21-100-10)

Honorarium atau Imbalan kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap Pada Perusahaan yang Sama

Bukan Pegawai (21-100-11)

Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Lain kepada mantan pegawai

Bukan Pegawai (21-100-12)

Penarikan Dana Pensiun oleh pegawai

Bukan Pegawai (21-100-14)

Honorarium kepada Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja

Bukan Pegawai (21-100-15)

Honorarium kepada Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu

Bukan Pegawai (21-100-16)

Honorarium kepada Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang

Bukan Pegawai (21-100-17)

Honorarium kepada Peserta kegiatan lainnya

Bukan Pegawai (21-100-18)

Imbalan kepada Penasihat, Pengajar, Pelatih, Penceramah, Penyuluh, dan Moderator

Bukan Pegawai (21-100-19)

Imbalan kepada Pengarang, Peneliti, Penerjemah

Bukan Pegawai  (21-100-20)

Imbalan kepada Pemberi jasa dalam segala bidang

Bukan Pegawai (21-100-21)

Imbalan kepada Agen Iklan

Bukan Pegawai (21-100-22)

Imbalan kepada Pengawas atau Pengelola Proyek

Bukan Pegawai (21-100-23)

Imbalan kepada Pembawa Pesanan atau yang Menemukan Langganan atau yang Menjadi Perantara

Bukan Pegawai (21-100-24)

Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara harian, mingguan, satuan atau borongan sampai dengan Rp 2.500.000 per hari

Bukan Pegawai (21-100-25)

Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya

Bukan Pegawai (21-100-27)

Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara bulanan yang mendapat fasilitas di daerah tertentu

Bukan Pegawai (21-100-28)

Imbalan kepada Bukan Pegawai Lainnya yang mendapat fasilitas di daerah tertentu

Bukan Pegawai (21-100-29)

Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara harian, mingguan, satuan atau borongan yang mendapat fasilitas di daerah tertentu sampai dengan Rp 2.500.000 per hari

Bukan Pegawai (21-100-30)

Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara harian, mingguan, satuan dan borongan lebih dari Rp2.500.000 perhari

Bukan Pegawai (21-100-31)

Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara harian, mingguan, satuan dan borongan lebih dari Rp2.500.000 perhari yang mendapat fasilitas di daerah tertentu

Bukan Pegawai (21-100-33)

Imbalan kepada pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya

Bukan Pegawai (21-100-34)

Penghasilan yang diterima oleh Olahragawan

Bukan Pegawai (21-100-35)

Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara bulanan

Bukan Pegawai (21-100-36)

Honorarium kepada Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;

Bukan Pegawai (21-401-01)

Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus

Bukan Pegawai (21-401-02)

Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua dan Pembayaran Sejenis yang Dibayarkan Sekaligus

Bukan Pegawai (21-402-02)

Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya

Bukan Pegawai (21-402-03)

Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya

Bukan Pegawai (21-402-04)

Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya

 

Mohon sesuaikan objek pajaknya dengan klasifikasi di atas.

 

Catatan: Untuk penambahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NP) terbaru dari CoreTax bisa diisi dengan nilai kosong/nihil .

Kembali ke Daftar Isi

Copyrights © 2021 BENEMICA